Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Pontianak Dikaji Ulang

PONTIANAK, borneoreview.co – Pengamat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar, mengingatkan agar proses penyusunan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak mengabaikan aspek kepentingan publik dan dampaknya terhadap pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil.

“Pemerintah Kota Pontianak saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digagas sejak Februari 2025. Terkait hal ini, setiap pembahasan ranperda harus melewati tahapan yang partisipatif, termasuk pelaksanaan public hearing yang melibatkan pihak-pihak terdampak secara langsung,” kata Herman di Pontianak, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, Public hearing bukan hanya formalitas sosialisasi. Pemerintah harus menghadirkan mereka yang benar-benar memiliki kepentingan langsung, terutama para pelaku usaha yang akan terdampak oleh regulasi ini.

Dia mengatakan, penyusunan Ranperda KTR harus berlandaskan pada naskah akademik yang komprehensif dan menyeluruh, dengan mencakup kajian sosiologis, antropologis, dan yuridis. Ia menilai, perda yang dilahirkan tanpa pertimbangan matang justru berpotensi kontraproduktif terhadap iklim usaha dan perekonomian lokal.

“UMKM kita sedang berjuang bangkit, jangan sampai kehadiran perda baru justru memperberat beban mereka. Pontianak adalah kota jasa dan perdagangan, sehingga setiap regulasi harus mendukung tumbuhnya ekonomi, bukan malah mematikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya proses penyusunan naskah akademik sebagai dasar penilaian kelayakan Ranperda tersebut. Ia mengingatkan agar dokumen kajian tersebut tidak dibuat asal-asalan, melainkan benar-benar menggambarkan dampak nyata yang ditimbulkan jika peraturan diberlakukan.

“Kalau hasil kajian menyatakan bahwa Ranperda KTR ini bermanfaat dari semua sisi, silakan dilanjutkan. Namun jika justru berdampak negatif bagi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat, perlu dikaji ulang. Kebijakan harus bijak dan berkeadilan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengungkapkan bahwa substansi Ranperda KTR yang tengah dibahas mencakup sejumlah perubahan, salah satunya peningkatan sanksi denda bagi pelanggar.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan melalui proses sosialisasi terlebih dahulu, kemudian akan diterbitkan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan sebelum diberlakukan secara resmi.

“Saat ini kita masih menggunakan Perda yang lama. Setelah sosialisasi dilakukan dalam beberapa bulan ke depan, baru akan diterapkan aturan yang baru,” kata Saptiko.

Sebelumnya, Satgas Kawasan Tanpa Rokok Kota Pontianak juga telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi publik seperti hotel, sekolah, dan perkantoran pada awal Mei 2025, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan Perda KTR yang sudah berlaku.

Dengan mengingatkan agar penyusunan Ranperda KTR tetap memperhatikan berbagai aspek kepentingan publik, para akademisi dan pengamat berharap regulasi ini nantinya dapat menjadi kebijakan yang berimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi lokal. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *