Site icon Borneo Review

Respons Anies Baswedan soal Tom Lembong jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Korupsi Impor Gula yang Melibatkan Tom Lembong

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/am.

JAKARTA, borneoreview.co – Mantan calon presiden Anies Rasyid Baswedan menegaskan keyakinannya bahwa proses hukum yang dihadapi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, terkait dugaan korupsi dalam importasi gula akan berjalan secara transparan dan adil. Keyakinan tersebut disampaikan Anies melalui akun X resminya, @aniesbaswedan, pada Rabu, menyusul penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Anies mengaku terkejut dengan berita penetapan tersebut. Namun, dia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang ada.

“Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)’,” ujarnya.

Selama hampir 20 tahun bersahabat dengan Tom Lembong, Anies mengungkapkan bahwa dia mengenal Tom sebagai pribadi yang berintegritas tinggi dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Oleh karena itu, selama karier panjang di dunia usaha dan karier singkat di pemerintahan, ia disegani baik di lingkup domestik maupun internasional,” tambahnya.

Anies juga menyampaikan dukungan moral kepada Tom Lembong.

“Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom (saya masih percaya kepada Tom) dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2023. Kasus ini berawal dari rapat koordinasi antarkementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak dibutuhkan. Meski demikian, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa izin impor tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada, di mana hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih. Tom Lembong diduga tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, termasuk tidak melibatkan instansi terkait dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Dengan adanya dukungan dari Anies dan para kolega lainnya, Tom Lembong diharapkan dapat menjalani proses hukum dengan baik, sesuai prinsip keadilan yang diharapkan masyarakat. (Ant)

Exit mobile version