SINGKAWANG, borneoreview.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, memastikan revitalisasi Objek Wisata Gunung Poteng akan dilaksanakan dengan mematuhi peraturan konservasi cagar alam yang berlaku.
Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk merancang konsep pengembangan yang sesuai aturan. “Pengembangan ini tidak boleh melanggar ketentuan pengelolaan konservasi. Kami berkomitmen melakukan sinergi dengan BKSDA melalui pembentukan tim kerja dan penyusunan rencana pengembangan daerah penyangga,” ujar Sumastro, Minggu (12/1).
Ia juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat setempat dalam pengelolaan ekowisata. “Kami akan mengedukasi masyarakat di tingkat camat dan lurah, serta melakukan ‘site visit’ untuk memastikan pengembangan yang terpadu dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menurut Sumastro, pengembangan Gunung Poteng sebagai kawasan ekowisata bertujuan menambah destinasi wisata di Singkawang sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaannya. “Rencana ini didukung penuh oleh masyarakat dan mendapat respons positif dari Kepala BKSDA Kalbar,” ujarnya.
Kepala BKSDA Kalbar, Wiwied Widodo, menekankan bahwa pengelolaan ekowisata harus tetap menjaga kelestarian kawasan cagar alam. “Ekowisata adalah langkah nyata untuk melestarikan fungsi ekologi dan lingkungan, dengan melibatkan masyarakat lokal serta berorientasi pada keberlanjutan,” katanya.
Beberapa rekomendasi dari BKSDA Kalbar untuk pengembangan ekowisata ini meliputi penetapan daerah penyangga, penyusunan rencana pengelolaan, dan pengaturan pemanfaatan air dari Cagar Alam Gunung Poteng. “Pemanfaatan air harus diatur dengan komitmen pemakaian maksimal 20 persen dari 50 persen debit air minimal,” jelas Wiwied.
Melalui langkah ini, Pemkot Singkawang berharap Objek Wisata Gunung Poteng dapat menjadi destinasi ekowisata yang unggul tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan. (Ant)