Ribuan Narapidana di Kalbar Nikmati Remisi Kemerdekaan

Remisi

PONTIANAK, borneoreview.co – Sebanyak 4.366 narapidana di Kalimantan Barat memperoleh Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

“Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi ini diberikan kepada narapidana maupun anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif serta substantif sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Jayanta, di Pontianak, Minggu (17/8/2025).

Adapun dasar hukum pemberian remisi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2025, Jayanta menjelaskan jumlah warga binaan pemasyarakatan di Kalbar tercatat 7.468 orang, terdiri atas 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.366 narapidana dinyatakan berhak menerima remisi, terdiri atas 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana kasus khusus.

Ada pun rincian penerima Remisi Umum 17 Agustus 2025 antara lain, RU I atau pengurangan sebagian masa pidana diberikan kepada 4.148 orang, dengan potongan bervariasi dari 1 bulan hingga 6 bulan dan RU II atau remisi yang langsung bebas diberikan kepada 218 orang.

“Pemberian remisi ini menjadi wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen memperbaiki diri. Bagi mereka yang menerima RU II, remisi ini sekaligus menjadi momentum untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

Jika dirinci, penerima remisi tersebar di seluruh lapas, rutan, dan LPKA se-Kalbar, antara lain Lapas Kelas IIA Pontianak (941 orang), Lapas Kelas IIB Ketapang (603 orang), Lapas Kelas IIB Singkawang (455 orang), Lapas Kelas IIB Sintang (289 orang), Lapas Perempuan Pontianak (136 orang), LPKA Sungai Raya (68 orang), Rutan Kelas IIA Pontianak (460 orang), hingga Rutan Kelas IIB Sanggau (254 orang).

Adapun berdasarkan jenis kejahatan, penerima remisi terbanyak berasal dari kasus narkotika dengan 1.271 orang, disusul perlindungan anak 624 orang, pencurian 529 orang, penggelapan 105 orang, serta tindak pidana lainnya seperti korupsi (9 orang), penipuan (47 orang), penganiayaan (52 orang), pembunuhan (26 orang), hingga kasus KDRT (6 orang).

Jayanta menegaskan pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis, melainkan setelah melalui mekanisme penilaian ketat, termasuk proses verifikasi secara daring melalui sistem Remisi Online Kementerian Hukum dan HAM.

“Remisi bukan sekadar hak, melainkan juga bentuk motivasi agar warga binaan terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan. Kami berharap, mereka yang bebas hari ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik serta berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tuturnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *