JAKARTA, borneoreview.co – Aktor senior Roy Marten akhirnya bisa bernapas lega setelah sosok yang diduga sebagai mafia tambang, DC, resmi ditangkap oleh Kepolisian. DC sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen dan pengelolaan tambang ilegal.
Kasus ini bermula ketika nama Roy Marten terseret dalam dugaan tambang ilegal yang terkait dengan PT BBI, perusahaan tambang di Jambi yang awalnya dimiliki oleh sahabatnya, Herman Trisna. Bersama aktor senior lainnya, Dwi Yan, Roy berniat membeli saham perusahaan tersebut pada 2021. Namun, keduanya terkejut setelah mengetahui bahwa kepemilikan BBI telah berpindah ke tangan DC tanpa sepengetahuan Herman Trisna.
“Saya dan Dwi Yan sempat ingin membeli saham di BBI karena kami tahu perusahaan itu milik Herman Trisna. Tapi saat mulai mencari tahu lebih dalam, kami kaget karena ternyata perusahaan itu sudah bukan milik beliau lagi. BBI dikuasai oleh DC,” ungkap Roy Marten dalam konferensi pers di kediamannya di Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (28/3/2025).
Roy menduga bahwa perpindahan kepemilikan tersebut dilakukan melalui pemalsuan akta otentik perusahaan dengan bantuan seorang notaris berinisial TK. Dugaan ini semakin kuat setelah seorang notaris mengakui adanya kesalahan dalam proses legalitas kepemilikan PT BBI.
Merasa dirugikan, Herman Trisna pun melaporkan DC ke Polda Jambi dan Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen serta pengelolaan tambang ilegal. “Di Mabes Polri ada laporan pemalsuan akta, sementara kasus penambangan liar, penjualan liar, serta pelabuhan ilegal dilaporkan ke Polda Jambi,” jelas Roy Marten.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, DC akhirnya ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada Selasa (25/3/2025), setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi. Kini, DC telah ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil. Banyak pihak yang dirugikan oleh kasus ini, termasuk saya dan Dwi Yan. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” harap Roy Marten.***