RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR RI Setujui Pembahasan

JAKARTA, borneoreview.co – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dalam sidang paripurna, Adies Kadir meminta persetujuan anggota DPR RI terkait pengusulan RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?” ujar Adies.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir. Selanjutnya, pembahasan RUU TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI yang memiliki ruang lingkup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?” lanjut Adies.

RUU TNI ini diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Surat tersebut menunjuk wakil pemerintah untuk membahas perubahan UU TNI bersama DPR RI.

Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membatalkan pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembatalan ini juga berlaku untuk RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa pembahasan UU TNI-Polri ditunda karena berbagai pertimbangan politik dan teknis.

“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, meskipun pada periode DPR RI 2019–2024 RUU TNI batal digulirkan, RUU tersebut kembali diusulkan oleh Komisi I DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa pembahasan RUU TNI akan menitikberatkan pada beberapa aspek utama, seperti perubahan usia pensiun dan posisi jabatan yang dapat diisi oleh personel TNI di berbagai lembaga lain.

“Dengan berbagai hal, situasi politik dan sebagainya, oke tidak dilanjutkan. Lalu disarankan (dibahas kembali) walaupun tidak di-carry over,” ungkap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dengan masuknya RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025, diharapkan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang lebih relevan dengan dinamika pertahanan dan keamanan nasional saat ini. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *