Site icon Borneo Review

Salah Kelola Sampah, KLHK Beri Sanksi pada 344 Tempat Pemrosesan Akhir

tempat pemrosesan akhir

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani (tengah, berbaju hitam) menyatakan ada 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) mendapat sanksi, Selasa (12/8/2025). ANTARA/Aprionis.

PANGKALPINANG, borneoreview.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memberikan sanksi administrasi kepada 344 tempat pemrosesan akhir  di kabupaten dan kota se-Indonesia.

Ratusan tempat pemrosesan akhir ini mendapat sanksi karena salah mengelola sampah, yakni melakukan  open dumping atau pembuangan terbuka.

Sanksi pada tempat pemrosesan akhir atau TPA ini sebagai peringatan KLHK kepada pemerintah daerah agar melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah.

“Sanksi ini sebagai bentuk pembinaan, agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik lagi,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, saat membuka sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa (12/8/2025).

Ia mengatakan TPA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri terdapat lima TPA yang mendapatkan sanksi administratif yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung dan Kota Pangkalpinang, karena masih melakukan pengelolaan sampah secara terbuka.

“Sanksi ini bisa saja ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak mengelola sampah dengan baik,” katanya.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah khususnya Kepulauan Babel untuk mengelola sampah ini dengan lebih baik lagi.

“Sanksi ini sebetulnya sebagai bentuk pembinaan dan kecintaan, agar bagaimana mengatasi masalah sampah ini. Jangan sampai nanti, kita memberikan langkah-langkah yang lebih keras lagi,” katanya.

Menurut dia saat ini hampir seluruh kota di Indonesia mengalami persoalan sampah dan terus terang saja, KLHK tidak mudah memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pemerintah daerah.

“Mari kita bersama-sama berusaha mengatasi masalah sampah ini, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan hidup ini,” katanya.(Ant)

Exit mobile version