Site icon Borneo Review

Satgas PKH Serahkan 800 Ribu Hektare Lahan Hutan ke BUMN Pengelola Sawit

JAKARTA, borneoreview.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) per Juni 2025 telah menyerahkan sekitar 800 ribu hektare lahan hutan hasil penguasaan kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang mengelola sawit.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025), mengatakan bahwa penyerahan ke BUMN pengelola sawit itu dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama yang dilaksanakan pada 10 Maret 2025, Satgas PKH menyerahkan 221.868 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

“Sebelumnya (lahan) dikuasai oleh Duta Palma Group,” kata Febrie Adriansyah yang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu.

Sebagai informasi, Duta Palma Group merupakan perusahaan yang tersandung kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kemudian, pada tahap kedua yang dilaksanakan pada 26 Maret 2025, diserahkan 216.990,25 hektare lahan hutan yang terdiri dari 109 perusahaan.

Berikutnya, dalam tahap tiga yang digelar pada Rabu ini, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan 394.547,29 hektare yang terdiri dari 232 perusahaan.

“232 perusahaan yang tersebar di empat provinsi, yakni Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan,” ucapnya.

Dengan demikian, total keseluruhan penyerahan lahan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara adalah seluas 833.413,461 hektare.

Adapun Satgas PKH hingga Juni 2025 telah berhasil menguasai kembali 2.092.393,53 hektare dari target 3 juta hektare lahan.

Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
(Ant)

Exit mobile version