Site icon Borneo Review

Satpol PP Palangka Raya Segel Baliho Tak berizin

Anggota Satpol PP, DLH dan PTSP Kota Palangka Raya melakukan penyegelan sejumlah di baliho yang berada di kawasan Bundaran Kecil, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA, borneoreview.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyegel sejumlah baliho atau papan reklame yang berada di kawasan Bundaran Kecil karena diduga tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Kamis (5/12/2024) mengatakan, menyegel baliho atau papan reklame tak berizin diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban kota sesuai dengan arahan pimpinan.

“Apa yang kami lakukan ini bertujuan agar kota menjadi cantik dan sesuai arahan dari pimpinan kami. Sebelumnya, surat pemberitahuan juga sudah kami sampaikan pada 30 November 2024 yang menginstruksikan pengelola baliho agar dapat melepas di sekitar bundaran,” kata Berlianto.

Saat penyegelan, personel Satpol PP Kota Palangka Raya didampingi tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai upaya menindak lanjuti permasalahan perizinan tersebut.

Orang nomor satu di lingkup Satpol PP Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, bahwa terdapat sejumlah titik baliho yang sudah dilakukan penyegelan.

Setelah adanya penyegelan, diharapkan para pengelola baliho akan menurunkan secara mandiri.

“Kesalahan pemilik baliho ini adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan. Bahkan ada arahan di kawasan bundaran ini harus bebas dari baliho sepertinya hal di Bundaran Besar,” katanya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah personel Satpol PP dan petugas dari DLH dan PTSP Kota palangka Raya melakukan penyegelan berjalan dengan aman serta tidak ada hambatan apapun.

Bahkan pihak pemerintah yang melakukan penyegelan tersebut berharap, para pengelola baliho bisa melaksanakan apa yang diarahkan pimpinan sesuai aturan yang telah dikeluarkan. (Ant)

Exit mobile version