TANAH LAUT, borneoreview.co – Sebanyak 1.357 warga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, menerima sertifikat hak atas tanah. Syaratnya, lahan tersebut tidak boleh terlantar.
Warga mendapat sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lewat kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) dengan Kantor Pertanahan (Kantah).
“Kita berharap tidak ada lagi sengketa atau ketidakpastian atas hak tanah yang sering kali menghambat proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Kepala DPUPRP Tanah Laut, Syakhril, Rabu (6/11/2024).
Sebagai informasi, Syakhril mewakili Penjabat (Pj) Bupati Tala Syamsir Rahman, menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada perwakilan warga.
Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat, ini sebagai upaya perlindungan hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah dan silakan dijaga dengan baik.
Apabila ingin dimanfaatkan, tambahnya, gunakan untuk kepentingan yang dapat meningkatkan perekonomian.
Sementara itu, Kepala Kantah Tanah Laut, Endah Nurcahaya, menyampaikan terbitnya sertifikat ini tidak terlepas dari bantuan hibah yang diberikan oleh Pemkab Tanah Laut.
“Pemerintah pusat tidak bisa membiayai sepenuhnya target penerbitan sertifikat jadi berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah membantu memenuhi target tersebut,” ucap Endah.
Tidak lupa, Endah juga mengingatkan agar warga bisa memenuhi kewajiban seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga menjaga batas tanah masing-masing.
“Silakan saja tanahnya mau dibangun atau dimanfaatkan untuk apa, semisal bertanam atau bahkan diagunkan. Perhatikan kewajiban pemegang hak atas tanah dan yang penting jangan sampai tanah bapak ibu masuk kategori terlantar. Kalau sudah terlantar, negara boleh menguasai,” pungkas Endah. (Ant)