TANAH LAUT, borneoreview.co – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyosialisasikan aturan mengenai penggunaan alat tangkap ikan. Hal ini untuk mempertahankan keberlangsungan nelayan pada 10 kecamatan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Tanah Laut, Noor Irwandi Kodratollah, mengatakan regulasi soal penggunaan alat tangkap ikan terkait nelayan tersebut diatur Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 serta Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penggunaan Alat Tangkap.
“Sosialisasi aturan tersebut berupa kegiatan aksi perubahan untuk mengoptimalkan penyelesaian illegal fishing di perairan laut maupun perairan umum,” ujar Irwandi di Pelaihari, Selasa (3/9/2024).
Irwandi menuturkan DKPP Tanah Laut menyosialisasikan aturan tersebut untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi nelayan tetap bertahan sebagai pelaku usaha penangkapan ikan.
“Mengingat semakin berkurang hasil tangkapan nelayan kecil di bawah 12 mil laut akibat dampak illegal fishing sudah sejak lama berlangsung,” ujar Irwandi.
Selain itu, Irwandi mengungkapkan aturan tersebut menjaga keberlangsungan nelayan perairan umum sebagai pelaku usaha yang kebiasaan penangkapan di daerah sungai, danau, rawa dan genangan lainnya.
“Langkah strategis ini, juga agar terjadi peningkatan populasi sumber daya perikanan, baik laut dan perairan daratan,” ujar Irwandi.
Irwandi menambahkan, DKPP Tanah Laut juga meningkatkan kualitas sumber daya nelayan berupa kompetensi nelayan kecil dengan bimbingan teknologi (bintek) pengiriman 20 nelayan ke luar daerah pada 2024.
Selanjutnya, papar dia, Pemkab Tanah Laut meningkatkan anggaran sarana prasarana seperti alat tangkap dan bantuan fish finder/GPs.
Lebih lanjut, dia mengemukakan memfasilitasi akses permodalan dengan perbankan, penyebaran bibit ikan lokal seperti papuyu, haruan, dan helas.
Kemudian, program lain untuk menjamin keberlangsungan hidup nelayan melalui bantuan gratis sertifikat tanah untuk nelayan, menjamin keselamatan nelayan berupa fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, peningkatan pengetahuan kewirausahaan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Laut.
Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah, Irwandi menegaskan bakal berdampak semakin berkurang nelayan pencari ikan, sehingga para konsumen sulit mendapatkan ikan, harga semakin tinggi, dan menimbulkan inflasi.(Ant)