JAKARTA, borneoreview.co – Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menindak tegas platform transportasi online yang hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp50.000 kepada pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.
Menurut Lily, alasan ketidakmampuan finansial yang dikemukakan oleh platform-platform tersebut tidak masuk akal. “Para pengemudi telah berkontribusi besar selama lebih dari satu dekade terhadap kesuksesan platform. Namun, mereka justru diperlakukan dengan tidak adil saat momen Lebaran tiba,” ujarnya.
Lily juga mengungkapkan kasus seorang pengemudi ojol yang memiliki pendapatan tahunan sebesar Rp162 juta, tetapi tidak mendapatkan bonus hari raya. Selain itu, masih banyak pengemudi dari berbagai platform seperti Lalamove, Maxim, Shopee Food, Borzo, Gojek, dan Grab yang belum menerima THR meskipun telah bekerja bertahun-tahun dengan kinerja yang baik.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 telah diatur bahwa potongan platform sebesar 5% dialokasikan untuk kesejahteraan pengemudi. Namun, dalih ketidakmampuan finansial kerap digunakan untuk menghindari kewajiban membayar THR. “Ini jelas bentuk pengabaian terhadap hak pengemudi yang telah berkontribusi pada keuntungan platform,” tegas Lily.
SPAI juga menolak skema insentif yang diberikan platform saat Lebaran, yang mengharuskan pengemudi tetap bekerja di hari pertama dan kedua Lebaran demi mendapatkan bonus. “Ini sangat tidak manusiawi. Pengemudi berhak mendapatkan libur dan tetap dibayar oleh platform,” tambahnya.
Lily menilai bahwa kesewenangan platform-platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo disebabkan oleh sikap mereka yang tidak mengakui para pengemudinya sebagai pekerja. “Sejak awal, mereka tidak patuh pada Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, ada hubungan kerja yang jelas, termasuk unsur pekerjaan, upah, dan perintah,” katanya.
SPAI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas agar para pengemudi mendapatkan hak mereka sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berulang dan merugikan jutaan pengemudi di Indonesia,” pungkas Lily. ***