Site icon Borneo Review

Sudah Amdal, Kementerian ESDM Pastikan Gas Buang PLTSa Aman bagi Lingkungan

PLTSa

Foto udara alat berat meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa gas buang dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tidak akan mencemari lingkungan.

Alasan Kementerian ESDM karena PLTSa pasti sudah sesuai dengan analisis dampak lingkungan (amdal).
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan untuk membangun PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional.

“Itu (pencemaran lingkungan) gak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres (Peraturan Presiden), wajib mematuhi lingkungannya,” ucap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, Senin (6/10/2025).

Eniya menyampaikan PLTSa harus menggunakan scrubber. Scrubber merupakan alat pengendali yang efektif meminimalisir pencemaran udara dari gas buang yang dikeluarkan oleh suatu industri.

“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tutur Eniya.

Dalam kesempatan tersebut, Eniya juga menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ditargetkan untuk rampung dalam waktu dekat.

Hanya tersisa satu ayat yang masih dibahas, yakni terkait dengan teknis kepastian pendataan PLTSa melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Ada satu ayat yang masih dibahas,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan untuk membangun PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional.

Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga peraturan presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Jakarta membutuhkan paling tidak lima PLTSa untuk menangani 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari di wilayah tersebut.

Dia mengatakan prioritas diberikan kepada wilayah Jakarta untuk menyelesaikan isu sampah, salah satunya karena jumlah timbulan sampah harian yang luar biasa mencapai sekitar 8.000 ton per hari.

Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas.

Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan, karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.
(Ant)

Exit mobile version