JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional perkebunan sawit di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tidak hanya perkebunan sawit, KLH juga menyegel pabrik kelapa sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) sebagai respons banjir Sumatera.
Penyegelan area perkebunan sawit dan pabrik PT TBS, yang merupakan anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), untuk menghentikan sementara operasional perusahaan itu.
Pasalnya, operasuonaal tersebut berpotensi memperburuk kondisi hidrologi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan demi keselamatan masyarakat dan pemulihan ekosistem.
“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (11/12/2025).
Sebagai informasi, Menteri LH memerintahkan penyegelan dan papan penanda pengawasan pada Minggu (7/12/2025).
Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan setelah curah hujan ekstrem dan laporan dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatera Utara.
Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi.
Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional PT TBS untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif.
Dia memastikan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.
KLH/BPLH meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen Amdal, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.
Tindakan penyegelan dilaksanakan sejalan dengan kewenangan KLH/BPLH untuk menegakkan peraturan lingkungan dan melindungi fungsi kawasan lindung serta tata air.
KLH/BPLH menyatakan bahwa penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai.
Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses administratif dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan yang berisiko.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang namun waspada, sementara KLH/BPLH akan memublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan.
“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” kata Hanif Faisol Nurofiq.(Ant)
