Sungai Pawan: Cerita 600 Batang Kayu Gagal Pulang, Siapa Cukongnya?

Sungai Pawan

KETAPANG, borneoreview.co – Perahu-perahu sunyi di sungai gelap. Kabut tipis masih menyelimutkan Sungai Pawan, Sungai Kapuas, ketika langkah sunyi lima petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memotong dinginnya udara dini hari.

Sabtu, 17 Januari 2026, pukul satu lewat. Mata mereka menatap tajam ke arah bayangan besar yang merapat pelan di seberang, di depan sebuah kompleks industri kayu di Desa Negeri Baru, Benua Kayong, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Sebuah rakit, membawa muatan rahasia sekitar 600 jiwa kayu bulat jenis rimba campuran, berpuluh-puluh tahun usianya, yang baru saja diputus hidupnya.

Dua unit klotok air terdiam, mesinnya telah padam. Seperti sebuah pertemuan rahasia yang gagal.

Inilah puncak dari bisik-bisik Sungai Pawan. Laporan warga mengenai aktivitas tak biasa di hulu sungai akhirnya menemukan wujudnya.

“Tim bergerak cepat,” ujar Kepala Balai Gakkum, Leonardo Gultom, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Januari 2026.

Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Enam ratus batang kayu itu mengambang tanpa identitas, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu. Mereka hanyalah barang bukti diam, potongan tubuh hutan yang dicabik paksa.

Lima orang lelaki di lokasi itu diamankan. Mata mereka menunduk, menghindari sorot lampu senter petugas.

Pertanyaan besar menggantung dari mana mereka memulai perjalanan gelap ini? Siapa yang memberi perintah?

Dan, industri kayu di seberang sungai itu, betulkah tujuan akhir dari perjalanan malam ini? Leonardo Gultom tak berhenti di permukaan.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” katanya.

Jejak Luka di Tubuh Borneo

Setiap batang kayu ilegal itu bukan sekadar angka dalam berita. Ia adalah catatan deforestasi, luka di tubuh Kalimantan. Ancaman hukuman sudah jelas terpampang Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Tapi, angka-angka hukum sering kali kalah lincah dibandingkan bisnis gelap kayu yang akarnya menjalar dalam.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan operasi ini adalah pernyataan sikap.

“Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” kata Dwi Januanto Nugroho.

Dia menekankan, ini adalah upaya konkret menekan laju deforestasi, menyelamatkan kerusakan lingkungan, dan mencegah kerugian negara yang terus mengalir deras seperti Sungai Pawan sendiri.

Namun, pertarungan di Sungai Pawan ini hanyalah satu episode. Ia adalah pertunjukan terakhir dari sebuah rantai panjang mulai dari tebang liar di kawasan hutan lindung atau konsesi, pengangkutan melalui sungai-sungai menjadi jalan raya tradisional.

Hingga penerima akhir di industri legal yang kadang memejamkan mata. Rakit-rakit kayu adalah arteri nadi perdagangan gelap ini, mengandalkan gelap malam dan sunyinya sungai sebagai teman sejati.

Mimpi Kayu Hutan

Sungai Pawan kembali sunyi setelah keributan itu. Lima tersangka dibawa, kayu-kayu disita, lokasi industri diamankan untuk penyidikan.

Tapi, narasi besar masih terus bergulir. Apakah pengungkapan ini akan sampai pada otak, pada pemilik modal yang berdiri jauh di balik layar?

Ataukah hanya akan berhenti pada para pelaku lapangan, tukang rakit, dan nahkoda klotok mungkin hanya menjalankan perintah untuk upah harian?

Leonardo Gultom dan timnya memikul tugas berat. Setiap dokumen yang disita, setiap keterangan yang diurai, harus membentuk peta jaringan kejahatan lingkungan ini.

Industri kayu di seberang sungai itu kini menjadi titik krusial. Apakah ia korban penerima kayu tanpa tahu asal-usul, atau bagian dari mata rantai yang sengaja dirancang?

Malam di Sungai Pawan akan datang lagi. Kabut akan turun, dan sunyi akan kembali menjadi sahabat.

Namun, bisikan sungai tentang hutan yang terus merintih tak pernah benar-benar padam.

Enam ratus batang kayu yang gagal tiba itu mungkin adalah cerita sukses kecil penegakan hukum.

Tapi, ia juga pengingat pilu masih banyak rakit malam lainnya, masih banyak hutan yang menangis.

Menunggu suara mereka didengar bukan hanya oleh petugas berjaga, namun oleh seluruh mata peduli bahwa setiap batang kayu ilegal adalah sebuah cerita terputus, sebuah mimpi hutan tak akan pernah pulang.

Bahwa operasi Gakkum di Sungai Pawan bukan sekadar penangkapan biasa. Ia adalah potret mikro kosmos kejahatan kehutanan Indonesia modus operandi klasik.

Tantangan penegakan hukum terhadap aktor intelektual, serta ketegangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekologi.

Keberhasilan penyidikan selanjutnya akan menjadi ujian nyata komitmen negara melawan organized environmental crime.

Serta sejauh mana industri kehutanan benar-benar bermetamorfosis menuju praktik bersih dan bertanggung jawab.

Sungai Pawan telah menyampaikan laporannya. Sekarang, giliran proses hukum untuk menerjemahkannya menjadi keadilan setara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *