PONTIANAK, borneoreview.co – Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam terdapat di Kalimantan Selatan. Secara hukum, ada sejak 1989.
Sejatinya, Tahura Sultan Adam ini merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena itu, Dinas Kehutanan pun terus mengembangkan berbagai destinasi wisata kawasan Tahura Sultan Adam guna memperkuat program konservasi dan pelestarian alam, khususnya kawasan hutan.
Melansir berbagaai sumber, Kamis (8/5/2025), nama hutan ini diambil dari nama Sultan Adam, Sultan Banjar yang memerintah Kesultanan Banjar yang memerintah antara tahun 3 Juni 1825 – 1 November 1857.
Berikut beberapa fakta menarik soal Tahura Sultan Adam:
1. Dasar hukum Tahura Sultan Adam ini adalah Penetapan Keppres RI No. 52 tahun 1989 tanggal 18 Oktober 1989.
2. Memiliki luas 112.000 hektare fan meliputi wilayah di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.
3. Secara fisik, Tahura Sultan Adam berads di ketingian 63 l–1373 mdpl, denhsn topografi bervariasi dari datar sampai sangat curam.
4. Menjadi tempat tinggal flora seperti meranti, ulin, kahingai, damar, pampahi, kuminjah laki, dan lain-lain.
5. Tempat tinggal untuk fauna seperti bekantan, binturung, owa-owa, lutung merah, beruang madu, landak, macan dahan, rangkong badak, elang hitam, dan lain-lain.
6. Terdiri dari kawasan hutan lindung, suaka marga satwa, hingga area pendidikan.
7. Memiliki beberapa unit habituasi dan penangkaran satwa endemik Kalimantan yang masuk dalam kategori langka dan terlindungi.
8. Terdapat tiga air terjun yakni mandin Putri, mandin Putri Kembar, dan mandin Tirai Hujan.
9. Punya camping ground, kolam Belanda, pesanggrahan Belanda, puncak Tengger, puncak repeater, dan sebagainya.***
