PONTIANAK, borneoreview.co – Penetapan sosok yang menjadi pahlawan nasional kerap menjadi polemik, terbaru nama Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto.
Polemik ini sejatinya adalah hal yang wajar. Pasalnya, penentuan pahlawan nasional tersebut bisa menimbulkan ragam persepsi, tergantung memandangnya dari mana.
Begitupun, soal syarat menjadi pahlawan nasional di Indonesia sebenarnya sudah diatur menurut regulasi yang ada.
Melansir berbagai sumber, Selasa (11/11/2025), untuk menjadi pahlawan nasional, ada persyaratan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berikut syaratnya:
1. Syarat Umum:
– WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
– Memiliki integritas moral dan keteladanan
– Berjasa terhadap bangsa dan negara
– Berkelakuan baik
– Setia dan tidak menghianati bangsa dan negara
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
2. Syarat Khusus
– Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa
– Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan
– Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya
– Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
– Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
– Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional ***
