KOTABARU, borneoreview.co – Di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan riwayat tanah berubah menjadi riwayat luka.
Tanah tapak hidup sejak 1986, kini terseret pusaran izin tambang batu bara. Publik bingung. Aparat berkoordinasi. Warga bertahan.
Kasus bermula dari program transmigrasi era 1986. Ratusan keluarga pindah, membuka hutan, menanam padi, membangun rumah papan, menyekolahkan anak.
Negara hadir melalui sertifikat hak milik terbit pada 1990 an. Sertifikat itu bukan sekadar kertas. Sertifikat menjadi simbol pengakuan hukum atas tanah garapan.
Dua dekade berlalu. Tahun 2011, izin usaha pertambangan operasi produksi terbit bagi PT Sebuku Sejaka Coal di wilayah tersebut.
Konsesi tambang bersinggungan dengan lahan warga. Tumpang tindih muncul. Konflik lahir.
April 2025 menjadi titik retak. BPN Kalimantan Selatan mencabut 717 SHM seluas 485 hektare.
Angka itu bukan statistik dingin. Angka itu kebun karet, sawah, pekarangan, makam keluarga.
Pencabutan memicu demonstrasi 22 April 2025 di Kantor Wilayah BPN Banjarbaru. Warga datang membawa spanduk. Wajah tegang. Suara gemetar.
Advokat pendamping menilai pembatalan berlangsung sepihak. Warga merasa tidak dilibatkan. Tuntutan jelas. Status hukum mesti terang. Kompensasi mesti adil.
Pemerintah pusat akhirnya turun. Agustus hingga September 2025, Kementerian Transmigrasi mengirim tim ke lokasi.
Temuan awal mengindikasikan aktivitas tambang diduga melampaui batas izin. Situasi kian kompleks.
Selasa, 10 Februari 2026, Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan komitmen pemulihan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemerintah pusat menyatakan pembekuan sementara izin tambang hingga sengketa selesai. Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, mengeklaim koordinasi lintas kementerian berjalan.
“Tim bersama dari tiga kementerian akan turun ke lapangan untuk memediasi dan menyelesaikan kasus ini segera,” ujar Viva Yoga Mauladi dalam pesan digital diterima wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pernyataan tersebut memberi napas baru. Namun publik menunggu bukti.
Kronologi Sengketa Lahan
1986 menjadi awal tapak sejarah. Transmigran tiba di Desa Bekambit melalui program resmi negara. Hutan dibuka, jalan setapak dirintis, sumur digali. Negara menjanjikan lahan, masa depan, kepastian hukum.
1990-an, sertifikat hak milik diterbitkan. SHM menjadi dokumen legal. Negara mengakui kepemilikan. Warga membangun ekonomi keluarga berbasis tanah.
2011, izin usaha pertambangan operasi produksi bagi PT SSC terbit. Wilayah izin mencakup area bersinggungan dengan lahan bersertifikat milik transmigran.
Potensi konflik muncul sejak awal. Perkara verifikasi spasial kala itu patut dipertanyakan ulang.
April 2025, 717 SHM dicabut BPN Kalimantan Selatan. Total luas 485 hektare. Alasan administratif dipakai. Dampak sosial meluas. Demonstrasi pecah.
Agustus hingga September 2025, Kementerian Transmigrasi menurunkan tim. Dugaan pelampauan batas izin mencuat. Data lapangan mulai dibuka.
Februari 2026, pemerintah pusat menjanjikan pemulihan hak serta pembekuan sementara izin tambang.
Rangkaian kronologi menunjukkan persoalan klasik tata kelola lahan. Sertifikat terbit. Izin tambang keluar. Koordinasi sektoral lemah. Dampak sosial ditanggung warga.
Tumpang Tindih IUP
Tumpang tindih izin usaha pertambangan dengan lahan bersertifikat bukan perkara baru di Indonesia.
Kasus Bekambit menjadi potret tajam. Pada satu sisi, SHM terbit sah sejak 1990-an. Pada sisi lain, IUP terbit 2011. Pertanyaan mendasar muncul. Mengapa verifikasi ruang tidak sinkron.
Secara hukum, SHM memiliki kekuatan pembuktian kuat. Pembatalan SHM semestinya melalui proses hukum transparan.
Pencabutan massal 717 sertifikat menimbulkan tanda tanya publik. Prosedur administrasi mesti akuntabel.
Dari perspektif tata kelola pertambangan, penerbitan IUP wajib mempertimbangkan status tanah.
Harmonisasi data pertanahan serta minerba menjadi prasyarat. Ketidaksinkronan memicu konflik horizontal serta vertikal.
Langkah pembekuan izin tambang sementara dapat dipandang sebagai rem darurat. Namun solusi jangka panjang membutuhkan audit menyeluruh atas peta konsesi, validasi koordinat, serta verifikasi hak atas tanah.
Jika temuan pelampauan batas izin terbukti, maka aspek penegakan hukum tidak boleh berhenti pada mediasi. Kepastian hukum bagi warga menjadi prioritas.
Mediasi Tiga Kementerian
Pernyataan Viva Yoga Mauladi memberi arah baru. Tim lintas kementerian ATR BPN, ESDM, serta Transmigrasi turun lapangan. Skema mediasi dirancang.
Mediasi dapat menjadi jembatan. Namun keberhasilan mediasi bergantung pada transparansi data.
Peta konsesi mesti dibuka. Dokumen SHM diverifikasi. Luas 485 hektare mesti dihitung ulang melalui pengukuran ulang partisipatif.

Keterlibatan warga penting. Proses tidak boleh elitis. Warga transmigran memiliki riwayat panjang tinggal sejak 1986. Fakta historis memberi bobot moral kuat.
Pemerintah menyatakan hak warga diakui. Komitmen pemulihan SHM menjadi ujian kredibilitas periral perkara sulit ini.
Publik menunggu keputusan administratif konkret. Surat keputusan pemulihan. Pencabutan keputusan pembatalan.
Pembekuan izin tertulis. Tanpa dokumen resmi, janji mudah menjadi angin lalu. Konflik Bekambit bukan sekadar sengketa tanah.
Konflik ini menggambarkan tarik menarik antara eksploitasi sumber daya serta hak rakyat kecil.
Batu bara menjadi komoditas strategis. Namun tanah bagi transmigran menjadi sumber hidup.
Di balik angka 717 sertifikat terdapat cerita keluarga. Anak sekolah, cicilan pupuk, panen karet. Ketika sertifikat dicabut, rasa aman hilang. Kepastian hukum goyah.
Secara ekonomi, tambang menjanjikan pendapatan daerah. Secara sosial, konflik lahan berpotensi memicu ketegangan berkepanjangan.
Pemerintah perlu menyeimbangkan dua kepentingan tersebut. Kasus ini menguji integrasi data nasional.
Satu peta kebijakan semestinya mencegah tumpang tindih izin. Implementasi di lapangan sering tertinggal.
Bagi kalangan pengamat agraria, pencabutan SHM massal menjadi alarm keras. Sertifikat hak milik merupakan produk administrasi negara. Jika dapat dicabut tanpa proses partisipatif, rasa kepercayaan publik menurun.
Langkah pemulihan SHM perlu diiringi reformasi tata kelola. Audit izin tambang di wilayah transmigrasi patut dilakukan nasional. Konflik serupa mungkin tersembunyi di daerah lain.
Viva Yoga Mauladi kembali mengeklaim, tim segera turun. Publik menagih jadwal pasti, target waktu, serta mekanisme pengaduan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Nusron Wahid, mengeklaim menjanjikan pemulihan. Pernyataan itu kini berada di ruang uji.
Bekambit menunggu kepastian. Warga menunggu sertifikat kembali di tangan. Negara menunggu pembuktian komitmen.
Sengketa ini memberi pelajaran penting. Koordinasi lintas sektor tidak cukup di atas meja rapat.
Validasi lapangan menjadi kunci. Data spasial mesti presisi. Hak warga itu mesti dilindungi.
Di tengah debu tambang, suara transmigran terdengar lirih namun tegas. Tanah bukan sekadar aset. Tanah adalah rumah, sejarah, martabat.
Jika pemulihan SHM terealisasi, kasus Bekambit dapat menjadi preseden baik. Negara hadir memperbaiki kekeliruan administrasi.
Jika gagal, konflik agraria kembali menambah daftar panjang sengketa nasional. Publik kini mengawasi.
Media arus utama mencatat. Dokumen bergerak. Tim turun. Tambang dibekukan sementara. Sertifikat dijanjikan pulih.
Waktu menjadi saksi. Bekambit Kalimantan Selatan menunggu akhir babak. Negara diuji di hadapan rakyat sendiri.***
