Tanggapi Mosi Tidak Percaya, Pemkab Sambas Nonaktifkan Kepala Desa Pelimpahan

Kepala Desa Pelimpahan

SAMBAS, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten Sambas mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Pelimpahan, Kecamatan Jawai, setelah adanya aksi damai dan mosi tidak percaya dari masyarakat desa tersebut, Kamis (30/10/2025).

Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, menyampaikan keputusan memberhentikan sementara Kepala Desa Pelimpahan, usai menerima perwakilan masyarakat Desa Pelimpahan di Kantor Bupati Sambas. Menurutnya, warga telah beberapa kali mengirimkan surat kepada pemerintah daerah sebelum akhirnya mendatangi langsung kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Hari ini kami didatangi oleh masyarakat Kecamatan Jawai, khususnya dari Desa Pelimpahan, yang memang sudah beberapa kali menyurati pemerintah. Mereka datang untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pimpinan atau Kepala Desa Pelimpahan,” ujar Heroaldi.

Ia menjelaskan, demi menjaga situasi agar tetap kondusif, pemerintah bersama Kapolres Sambas dan pihak terkait lainnya memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Pelimpahan. Surat keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan oleh Bupati Sambas dan akan ditindaklanjuti oleh Camat Jawai.

“Surat keputusan kita luncurkan untuk Camat Jawai. Nantinya Camat akan menindaklanjuti dan menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk meneruskan jalannya pemerintahan di Desa Pelimpahan,” terang Heroaldi.

Pemberhentian sementara ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2025, sesuai dengan isi surat keputusan Bupati Sambas. Lebih lanjut, pemerintah daerah memastikan bahwa proses hukum dan administrasi akan tetap berjalan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk solusi sementara agar hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa tetap harmonis. Ia juga menyampaikan bahwa keputusan itu telah disepakati dan disetujui oleh masyarakat Desa Pelimpahan.

“Kepala Desa yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak untuk membela diri dan memberikan klarifikasi atas dugaan kesalahan yang dituduhkan. Jika ada hal yang perlu dikoreksi, tentu dapat diajukan kepada pemerintah,” pungkas Heroaldi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *