Tapin Percepat Pembenahan TPA Hatiwin Demi Raih Adipura

TAPIN, borneoreview.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat pembenahan sistem pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin menyusul perubahan parameter penilaian Adipura yang menitikberatkan pada manajemen sampah berkelanjutan.

Kepala DLH Kabupaten Tapin Noordin mengatakan pergeseran fokus penilaian Adipura menuntut pemerintah daerah untuk segera meninggalkan praktik open dumping atau sistem pembuangan terbuka.

“Kalau masih menggunakan open dumping, tidak hanya terancam gagal meraih Adipura, tapi juga bisa masuk kategori kota terkotor,” ujarnya di Rantau Kabupaten Tapin, Rabu (2/7/2025).

Saat ini, Noordin menyebutkan kondisi TPA Hatiwin masih bisa dipantau dari sisi luar jalan, namun akses menuju lokasi hanya melewati jalur tambang batubara yang tidak tercatat di peta umum.

Ia menambahkan DLH Kabupaten Tapin juga telah menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait penerapan sistem terbuka pembuangan sampah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, ucap Noordin, DLH Tapin menargetkan penutupan seluruh tumpukan sampah menggunakan tanah selama tujuh hari.

“Langkah ini bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill, bahkan jika memungkinkan, akan ditingkatkan ke model sanitary landfill,” katanya.

Noordin berharap pembenahan TPA Hatiwin ini mendapat dukungan dari berbagai pihak demi mempertahankan reputasi Kabupaten Tapin sebagai salah satu penerima penghargaan Adipura.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemkab Tapin mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) menjadi basis bahan bakar alternatif di Kecamatan Binuang.

Hal itu diungkapkan Hanif saat meninjau TPA Hatiwin dan TPS3R Binuang Kabupaten Tapin pada beberapa waktu lalu.

Hanif menyebutkan lokasi TPS3R Binuang yang berdekatan dengan pabrik semen memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu teknologi pemrosesan sampah menjadi bahan bakar alternatif.

“Prosesnya sederhana, tinggal dicacah, ditekan, lalu dikirim ke pabrik. Yang penting masyarakat mau memilah sampahnya, itu tantangan utama,” kata Hanif.

Hanif pun sempat menilai Kabupaten Tapin dengan jumlah penduduk yang relatif kecil dan produksi sampah harian di bawah 100 ton layak menjadi contoh nasional pada pengelolaan sampah berbasis lingkungan.

Menurut Hanif, Kabupaten Tapin dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan konversi sampah 0,5 kilogram per orang, maka total sampah kurang dari 100 ton per hari.

Hanif mengungkapkan Tapin sempat menerima sanksi sanksi administratif akibat menerapkan open dumping pengelolaan sampah di TPA Desa Hatiwin, namun saat ini sudah lepas dari sanksi setelah melakukan pembenahan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *