Site icon Borneo Review

Terpidana Korupsi Tambang Pasir Besi Blok Dedalpak Gugat Kejati NTB Terkait Eksekusi Penahanan

Terpidana korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak yang berperan sebagai Direktur PT AMG Po Suwandi berada dalam kendaraan jaksa untuk mengikuti kegiatan eksekusi penahanan atas putusan kasasi Mahkamah Agung ke Lapas Lombok Barat di Kantor Kejati NTB, Mataram, Kamis (19/9/2024).

MATARAM, borneoreview.co – Terpidana kasus korupsi tambang pasir besi Blok Dedalpak, Po Suwandi, yang menjabat sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), berencana menggugat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait pelaksanaan eksekusi penahanannya. Gugatan tersebut akan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Lalu Kukuh Kharisma, penasihat hukum Po Suwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan gugatan tersebut dan berencana untuk mengajukannya pada Senin (23/9).

“Kami akan lakukan upaya gugatan ke PTUN terkait dengan pelaksanaan eksekusinya. Kalau tidak ada halangan, pada hari Senin kami ajukan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (20/9).

Po Suwandi dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Kamis (19/9), untuk menjalani hukuman 13 tahun penjara di Lapas Kelas II A Lombok Barat. Namun, Kukuh menegaskan bahwa eksekusi tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) baru berupa petikan, bukan salinan lengkap.

“Eksekusi mereka (jaksa) itu melanggar KUHAP. Seharusnya menunggu salinan lengkap baru dieksekusi,” tegas Kukuh, menambahkan bahwa mereka hanya menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (18/9).

Meskipun Po Suwandi menolak menandatangani surat eksekusi karena belum menerima salinan lengkap, Wakil Kepala Kejati NTB Dedie Tri Hariyadi menegaskan bahwa petikan putusan kasasi dari MA sudah cukup menjadi dasar pelaksanaan eksekusi penahanan. Putusan kasasi dengan Nomor 4960 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 28 Agustus 2024 menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa, sehingga memperkuat putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Po Suwandi.

Dedie memastikan bahwa meskipun Po Suwandi menolak menandatangani surat eksekusi, pihak kejaksaan tetap menyusun berita acara terkait hal tersebut.

“Yang penting kami sudah dapat petikan putusan. Itu resmi,” ujarnya.

Putusan kasasi ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi NTB yang menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun serta denda sebesar Rp500 juta kepada Po Suwandi.

Exit mobile version