KOTAWARINGIN BARAT, borneoreview.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan layanan pendidikan terhadap para penyandang disabilitas melalui pembangunan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Pembangunan ULD tersebut sebagai bentuk nyata dari komitmen Pemkab Kobar dalam memberikan layanan terbaik, mendukung, dan memfasilitasi hak-hak serta kebutuhan penyandang disabilitas.
“Setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik atau mental, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan dan kesempatan setara,” kata Pj Bupati Kobar, Budi Santosa, di Pangkalan Bun, Sabtu (7/9/2024).
Melalui hal ini juga sebagai upaya memastikan penyandang disabilitas mendapat akses yang adil dan layak dalam berbagai aspek kehidupan.
“Unit layanan disabilitas ini didirikan dengan tujuan untuk menjawab tantangan tersebut, memberikan dukungan yang komprehensif,” ucapnya.
Budi menyampaikan pihaknya terus berupaya dalam menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
“Tidak hanya itu kita juga berusaha membangun infrastruktur yang ramah disabilitas untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan,” terangnya.
Kewajiban pemerintah terhadap peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 adalah memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pendidikan untuk penyandang disabilitas dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusi dan pendidikan khusus. Mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Kemudian mengutamakan anak penyandang disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya. Memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal untuk mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan.
Lalu menyediakan beasiswa untuk peserta didik penyandang disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari penyandang disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.
Sementara itu, Sekda Kobar Rody Iskandar menambahkan ULD adalah wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan inklusif di Kobar.
“Kita tahu bahwa anak-anak didik kita yang berkebutuhan khusus harus mendapat pelayanan berdasarkan prinsip kesetaraan,” jelasnya.
Dia menambahkan gedung ULD ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan layanan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas di Kobar, serta menciptakan lingkungan lebih inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan penanaman pohon oleh Pj Bupati Budi Santosa didampingi oleh Sekda, Plt Kadisdikbud dan juga Ketua PKK. (Ant)