TNI Disebut Punya Tambang Ilegal di Bomaki, Kodam XV Pattimura Lakukan Penyelidikan

AMBON, borneoreview.co – Komando Daerah Militer (Kodam) XV Pattimura memastikan akan mengusut tuntas dugaan anggota TNI memiliki tambang ilegal jenis galian C di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku

“Kami membaca berita yang dimuat tersebut, isinya diduga kuat lokasi tersebut adalah milik oknum anggota Korem 151/Binaya berinisial AL, dan beroperasi tanpa izin AMDAL maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa (24/6/2025).

Menanggapi berita tersebut, Kolonel Inf Heri Krisdianto, menyampaikan, bahwa terkait dugaan oknum anggota Korem 151/Binaya yang terlibat atas praktik tambang ilegal maupun kepemilikan lokasi, saat ini masih dilakukan proses pendalaman untuk memastikan kebenarannya.

“Masih kami dalami dengan terus menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti. Proses pendalaman ini membutuhkan waktu yang cukup lama, apabila sudah diketahui kebenarannya akan di informasikan kepada media tentunya,” jelasnya.

Dirinya memastikan, jika anggota TNI yang bersangkutan terbukti bersalah, maka pihaknya akan menempuh jalur huku sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan.

“Yang jelas, apabila oknum anggota tersebut terbukti bersalah, pasti akan diproses hukum dan mendapat sanksinya” tegas Kapendam.

Ia menambahkan bahwa Pangdam XV/Pattmura telah berkomitmen tidak akan mentolerir kegiatan apapun yang sifatnya ilegal, selain itu kata dia para unsur pimpinan juga selalu mengingatkan tentang hal ini kepada seluruh anggotanya baik militer maupun PNS.

Berkaitan dengan hal tersebut, adapun Undang-Undang yang mengatur larangan anggota TNI terlibat dalam kegiatan pengelolaan tambang adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), khususnya Pasal 39.

Pasal tersebut menyatakan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk pengelolaan tambang.

Pasal 39 dalam UU ini secara tegas melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Larangan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme TNI, mencegah konflik kepentingan, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Pelarangan ini merupakan bagian dari upaya reformasi sektor keamanan (RSK) yang bertujuan untuk menciptakan TNI yang akuntabel dan bebas dari kepentingan bisnis. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *