TPPO Itu Organized Crimes, Kenali Gayanya

PONTIANAK, borneoreview.co – Masalah
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking masih terus menjadi momok di Indonesia.

Dan, TPPO merupakan bentuk kejahatan yang teroroganisir (organized crimes) yang mengacu pada kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.

Melansir berbagai sumber, Senin (23/6/2025), perdagangan orang biasanya dilakukan oleh kelompok kejahatan transnasional terorganisir atau kelompok kejahatan lokal yang melakukan suatu perbuatan melanggar ketentuan ketenagakerjaan, dan imigrasi.

Pemerintah memandang perdagangan orang sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, terutama ketika melibatkan pergerakan orang yang tidak teratur melintasi perbatasan.

Selain itu, perdagangan orang juga mengakibatkan meningkatnya bentuk lain dari kejahatan terorganisir seperti pencucian uang, penyelundupan barang, atau perdagangan obat-obatan terlarang.

Sebagai informasi, ada tiga komponen utama suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang. Ketiga komponen tersebut adalah:

1. Tindakan/aktivitas

Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, dan penyekapan.

Lalu pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

2. Cara

Ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

3. Tujuan atau maksud eksploitasi

Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *