Tragedi Pondi Pemali, Jejaring Modal Tambang Bangka Saat Nyawa Menjadi Biaya

Tambang

BANGKA BELITUNG, borneoreview.co – Di Kepulauan Bangka Belitung, timah kerap dipuja setara emas. Logam abu abu itu berkilau di meja industri global, namun berlumur lumpur pekat di lubang galian rakyat.

Pada awal Februari 2026, kilau itu menuntut tumbal. Tujuh nyawa melayang di Pondi Pemali Kabupaten Bangka. Tanah runtuh. Nafas terhenti. Akal sehat tertinggal jauh di permukaan.

Peristiwa terjadi Senin, 2 Februari 2026. Pagi belum sepenuhnya ramah. Tujuh penambang turun ke perut tanah. Lubang dalam. Dinding rapuh. Risiko lama dikenal.

Tak ada helm standar. Tak ada sistem penyangga memadai. Tanah basah tak peduli doa. Longsor datang tanpa aba aba. Tubuh manusia kalah cepat.

Seluruh korban berasal dari Banten. Datang sebagai perantau. Pulang sebagai jenazah. Bangka hanya persinggahan terakhir.

Kampung halaman menerima peti mati. Istri kehilangan pasangan. Anak kehilangan sandaran. Negara hadir belakangan.

Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak. Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga tersangka.

Peran terang. Pemilik tambang. Pemodal lapangan. Kolektor timah. Rantai klasik. Ujungnya selalu modal.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, mengeklaim penetapan tersangka lahir usai pemeriksaan panjang. Enam belas saksi dimintai keterangan. Bukti dikumpulkan. Proses berjalan.

“Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif guna membuka peran pihak lain,” ujar Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing pada Jumat, 6 Februari 2026.

Kalimat formal terdengar rapi. Namun tujuh liang kubur tak menunggu kalimat sempurna kali itu.

Lubang Tanpa Izin

Lokasi kejadian berada di wilayah Pondi Kecamatan Pemali. Area itu diduga kuat masuk konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT Timah.

Fakta ini mengundang tanya berlapis. Bagaimana tambang tanpa izin tumbuh subur di zona resmi. Bagaimana alat berat masuk tanpa alarm.

Polisi menyita pasir timah seberat 270 kilogram. Ada kuitansi penjualan. Ada ekskavator. Barang bukti berbicara lugas. Aktivitas berlangsung lama. Bukan kerja satu malam.

“Kami terus menyelidiki perkara ini. Sebab lokasi kecelakaan masuk wilayah IUP PT Timah,” ucap Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing berdalih.

Pernyataan itu membuka ruang tafsir. IUP bukan jaminan steril. Di lapangan, batas izin sering larut. Garis peta kalah oleh kebutuhan perut.

Tambang ilegal bukan fenomena baru di Bangka Belitung. Ia hidup di sela ekonomi rapuh. Upah murah. Risiko mahal. Namun tetap diminati. Logika bertahan hidup menekan logika keselamatan.

Nyawa Para Perantau

Tujuh korban bukan angka statistik. Mereka manusia. Perantau tanpa kemewahan. Datang membawa tenaga. Pulang tanpa cerita.

Lubang tambang kerap menjadi tempat tawar terakhir. Bagi buruh tambang, pilihan sempit. Bertahan di kampung tanpa kerja atau menantang tanah rapuh. Risiko dipahami. Namun lapar lebih nyata.

Tak satu pun korban tercatat sebagai pemilik modal. Mereka buruh lapangan. Tubuh menjadi alat produksi. Saat longsor datang, tak ada jaring pengaman.

Jenazah dipulangkan ke Banten. Proses cepat. Empati sebentar. Setelah itu sunyi. Pemberitaan mereda. Lubang lain menunggu.

Di sinilah human interest bicara. Negara sibuk menertibkan setelah nyawa hilang. Pencegahan selalu kalah cepat dari duka.

Rantai Pasar Modal Tambang

Tiga tersangka berperan ganda. Pemilik. Pemodal. Kolektor. Model lama. Modal mengalir dari atas. Risiko turun ke bawah.

Para tersangka menampung timah hasil galian. Tanpa izin. Tanpa prosedur keselamatan. Tanpa jaminan buruh. Hukum Minerba menjadi dasar jerat.

Penambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Saat korban jiwa muncul, ia berubah tragedi pidana.

Namun publik paham. Kasus semacam ini jarang berhenti di tiga nama. Di atas mereka sering ada jaringan lebih luas. Pembeli besar. Jalur distribusi. Pembiaran struktural.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing kembali mengeklaim, penyidikan terus berjalan. Janji membuka peran lain terdengar familiar. Publik menunggu pembuktian.

Jenderal bintang dua itu mengimbau penghentian tambang ilegal. Alasan sederhana. Risiko longsor tinggi. Prosedur K3 diabaikan.

Imbauan datang setelah tujuh nyawa melayang. Ironi terasa pahit. Keselamatan sering jadi wacana pascatragedi.

Di lapangan, lubang tambang digali tanpa kajian geoteknik. Tanah berpasir mudah runtuh. Musim hujan mempercepat kehancuran. Ekskavator bekerja tanpa pengawasan teknis.

Keselamatan kerja bukan kemewahan. Ia keharusan. Namun di tambang ilegal, keselamatan dianggap biaya tambahan.

Buruh sadar bahaya. Namun kebutuhan mendesak. Upah harian menutup rasa takut. Hingga tanah menutup segalanya.

Akal Sehat Terpinggirkan

Kasus Pondi Pemali melampaui soal hukum. Ia potret kegagalan nalar kolektif. Akal sehat kalah oleh logika instan.

Bagaimana mungkin lubang dalam dibiarkan aktif di wilayah IUP. Bagaimana ekskavator bekerja tanpa izin jelas. Bagaimana pasir timah ratusan kilogram keluar tanpa hambatan.

Pertanyaan ini menggantung. Jawaban sering berputar. Aparat berdalih proses. Publik menuntut ketegasan.

Penegakan hukum tak cukup berhenti di lapangan. Akar persoalan ada pada tata kelola. Pada pengawasan. Pada keberanian memutus rantai modal.

Jika tidak, tragedi serupa akan berulang. Lokasi berbeda. Korban serupa. Pola sama diputar ulang.

Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung telah lama berdiri di persimpangan. Antara ekonomi dan nyawa. Antara izin dan pembiaran. Antara hukum dan kebutuhan.

Tujuh korban Pondi Pemali menjadi pengingat keras. Tanah tak pernah kompromi. Ia runtuh saat manusia abai.

Penetapan tiga tersangka patut diapresiasi. Namun publik berharap lebih. Bukan sekadar simbol hukum. Melainkan perubahan nyata.

Selama tambang ilegal masih diberi ruang, akal sehat akan terus tersingkir. Dan lubang tambang akan terus meminta korban berikutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *