Tumpang Tindih Regulasi Tambang Batu Bara di Kaltim Picu Masalah Baru

SAMARINDA, borneoreview.co – Tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi sorotan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai pengambilalihan kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat justru memunculkan berbagai persoalan baru.

“Khususnya terkait penanganan dampak lingkungan seperti lubang tambang yang belum direklamasi. Ketika ada masalah, kepala daerah sering mengatakan kewenangan sudah ditarik pusat, seolah-olah menutup mata,” ujar politisi PAN ini pada Minggu (26/1/2025).

Menurut Baharuddin, lemahnya pengawasan oleh inspektur tambang yang ditugaskan pemerintah pusat memperparah situasi. Banyak tambang yang tidak terpantau dengan baik sehingga masalah terus bermunculan. Dampaknya, masyarakat setempat menjadi korban dari pengelolaan tambang yang kurang bertanggung jawab.

Ia juga menekankan bahwa pengambilalihan kewenangan tersebut membuat daerah kehilangan kontrol langsung terhadap pengelolaan tambang. DPRD Kaltim tidak meminta kewenangan itu dikembalikan sepenuhnya, tetapi mengharapkan evaluasi dari pemerintah pusat.

“Kami akan melaporkan semua temuan di lapangan, termasuk masalah lubang tambang yang belum direklamasi dan dampaknya terhadap masyarakat,” jelas Baharuddin.

Ia berharap pemerintah pusat meningkatkan pengawasan dan memastikan tanggung jawab inspektur tambang di daerah berjalan optimal. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat untuk mengatasi persoalan yang ada.

“Pusat harus tahu bahwa kewenangan yang ditarik ini menimbulkan banyak masalah di daerah, bukannya memberi solusi,” tegasnya.

Dengan evaluasi kebijakan yang menyeluruh, Baharuddin berharap pengelolaan tambang di Kaltim dapat berjalan lebih baik, sehingga tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *