PONTIANAK, borneoreview.co – Dewan Pengupahan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 sebesar Rp3.205.220 per bulan atau meningkat 5,96 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebesar Rp3.024.820.
“Kesepakatan UMK tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar di Ruang Rapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Iwan Amriyadi Amran selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Pontianak, di Pontianak, Rabu (24/12/2025).
Iwan Amriyadi Amran mengatakan UMK 2026 harus ditetapkan dan diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur paling lambat 24 Desember 2025.
Oleh karena itu, pembahasan dilakukan secara intensif agar hasilnya dapat segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Penetapan UMK ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup di Kota Pontianak. Targetnya keputusan dapat segera diselesaikan dan disampaikan sebelum libur,” tuturnya.
Ia menjelaskan seluruh peserta rapat sepakat menggunakan variabel alfa sebesar 0,8 dengan mengacu pada inflasi provinsi.
Iwan mengapresiasi seluruh pihak, baik serikat buruh maupun pengusaha, yang telah berpartisipasi aktif hingga tercapai kesepakatan bersama.
“Penetapan upah ini merupakan keputusan kolektif yang melibatkan banyak pihak dan harus dihormati bersama,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Pontianak Sekar Putri menjelaskan penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurut Sekar Putri, penyesuaian upah minimum kini menggunakan formula baru dengan mempertimbangkan paritas daya beli, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta variabel alfa.
“Inflasi provinsi yang digunakan sebesar 1,94 persen berdasarkan data BPS, sementara pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak sebesar 5,03 persen,” katanya.
Dengan formula tersebut dan mengikuti UMP Provinsi Kalimantan Barat, UMK Kota Pontianak 2026 ditetapkan sebesar Rp3.205.220 per bulan atau naik Rp180.400 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari unsur pekerja, perwakilan DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Sahmianto, menyampaikan bahwa pihaknya sempat mengusulkan penggunaan nilai alfa 0,9 untuk mendekati angka kenaikan yang diharapkan buruh.
“Sebenarnya jika langsung menggunakan nilai 0,90, hasilnya justru berada di bawah ketentuan tahun lalu. Karena itu kami mengusulkan nilai tersebut sebagai pilihan paling memungkinkan,” kata dia.
Sementara dari unsur pengusaha, Ketua Apindo Kota Pontianak Acui Simanjaya menilai angka alfa 0,5 terlalu kecil, sedangkan 0,9 dinilai terlalu berat untuk diterapkan.
“Nilai tengah seperti 0,7 atau 0,8 kami pandang lebih realistis dan masih dalam batas yang dapat diterima dunia usaha,” katanya.
Hasil kesepakatan UMK Kota Pontianak 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk ditetapkan melalui surat keputusan resmi. (Ant)
