BANJARBARU, borneoreview.co – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aktivitas tambang ilegal.
Temuan tambang ilegal itu di wilayah hutan di Kalsel hingga pengetatan tersebut guna menjaga fungsi lindung dan keberlanjutan ekosistem hutan.
Melansir Antara, Selasa (3/2/2026), Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mengatakan langkah pengetatan pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan terhadap tambang ilegal diambil melalui rapat koordinasi.
Tepatnya, rapat yang merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang digelar di Aula Rimbawan I Dishut Kalsel di Banjarbaru, Senin (2/2/2026).
Fathimatuzzahra mengatakan tindak lanjut temuan BPK itu melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kami memperkuat sinergisitas lintas instansi untuk penertiban dan perlindungan kawasan hutan,” ucapnya.
Ia menyebutkan sejumlah temuan BPK RI di lapangan yang menjadi fokus pembahasan, antara lain aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung, serta aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi.
Dalam pembahasan, kata dia, pihaknya fokus pada langkah penanganan yang terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peningkatan pengawasan, penertiban pemanfaatan kawasan hutan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Ia menegaskan dalam menindaklanjuti temuan BPK, sangat diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kita sepakat memperketat pengelolaan dan menjaga kawasan hutan, serta meminta komitmen bersama seluruh pihak terkait agar penanganan temuan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fathimatuzzahra.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Kalsel menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan usaha pertambangan di provinsi itu, mulai dari aktivitas tambang di luar wilayah izin hingga di kawasan hutan lindung tanpa persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.
Kepala BPK Kalsel Andriyanto mengatakan temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Andriyanto setelah menyerahkan LHP kepada Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (26/1/2026) lalu. (***)
