UU Minerba 2020 Sudah Atur Koperasi Bisa Kelola Tambang, Bukan Hasil Revisi Terbaru

JAKARTA, borneoreview.co – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa ketentuan mengenai koperasi yang dapat mengelola pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) bukanlah hal baru. Menurutnya, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jauh sebelum revisi UU Minerba yang tengah ramai dibicarakan saat ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Martin untuk menanggapi isu miring yang menyebut bahwa DPR mengesahkan revisi UU Minerba demi kepentingan tertentu. Isu ini mencuat bersamaan dengan rencana pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam waktu dekat.

“Terkait ketentuan koperasi dalam perizinan Minerba sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, bukan mendadak muncul dalam revisi UU Minerba seperti yang disangka,” ujar Martin kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Martin menjelaskan, aturan koperasi dalam pengelolaan tambang telah tercantum dalam lima pasal UU Minerba yang berlaku saat ini. Salah satunya adalah Pasal 65 ayat (1), yang menyebut bahwa badan usaha, koperasi, atau perusahaan perorangan yang melakukan usaha pertambangan wajib memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Ketentuan lebih lanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimuat pada ayat (2).

Kemudian pada Pasal 66 disebutkan, kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan menjadi pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan pertambangan batuan. Sementara pada Pasal 67 ditegaskan bahwa izin pertambangan rakyat (IPR) dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

“Jadi bukan hal baru. Koperasi memang sejak awal sudah memiliki ruang dalam pengelolaan tambang sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Martin.

Ia menyesalkan munculnya narasi yang menyesatkan di publik tanpa didasari fakta dan data yang akurat. Martin juga membantah keras tudingan bahwa ada pihak yang mengendalikan Baleg DPR dalam proses legislasi.

“Setiap fraksi memiliki independensinya masing-masing. Tidak ada intervensi dalam pengambilan keputusan di Baleg,” katanya.

Sebagai penutup, Martin berharap agar diskursus publik ke depan lebih berbasis pada data yang sahih dan tidak menjadi ajang penyebaran isu tanpa dasar.

“Jangan sampai hanya menjadi ajang gosip yang tidak berbasis data, seperti narasi tentang koperasi dalam revisi UU Minerba,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *