Wakil Ketua DPR: Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak

JAKARTA, borneoreview.co – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta seluruh elemen bangsa untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak. Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini.

“Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang,” kata Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Cucun merespons sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak, seperti dugaan pelecehan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan oleh seorang bapak kos, serta kasus kekerasan seksual terhadap anak 3,5 tahun di Sidoarjo pada awal 2024.

Cucun menilai maraknya kasus ini menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah dan masyarakat. “Hal ini menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak terhadap kekerasan. Situasi ini menunjukkan perlunya tinjauan dan penguatan sistem perlindungan anak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menangani masalah sosial di lingkungan tempat anak tinggal sebagai salah satu langkah pencegahan.

Menurut Cucun, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum untuk melindungi anak, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 291 KUHP juga mengatur hukuman tegas bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, mulai dari 12 hingga 15 tahun penjara tergantung akibat yang ditimbulkan.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi transformasi dalam sistem pelaporan dan perlindungan juga perlu dilakukan untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tutup legislator dari Jawa Barat II itu. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *