Walhi Jawa Barat: Deforestasi dan Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang di Puncak Bogor

BANDUNG, borneoreview.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyoroti peristiwa banjir bandang yang melanda kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (2/3/2025).

Walhi menegaskan bahwa faktor alam bukan satu-satunya penyebab bencana ini. Deforestasi dan alih fungsi lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun menjadi faktor utama yang memperparah dampak banjir.

“Hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan, dan pengembangan wisata berkedok ramah lingkungan. Alih fungsi lahan ini banyak terjadi di kawasan perkebunan yang dikelola oleh PTPN VIII,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin, dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Dalam lima tahun terakhir, Walhi mencatat bahwa sekitar 45 persen kawasan Puncak Bogor mengalami kerusakan akibat alih fungsi lahan. Angka ini meningkat drastis hingga mencapai 65 persen pada tahun ini, yang berarti lebih dari setengah wilayah Puncak telah mengalami degradasi serius. “Kemampuan tanah untuk menyerap air hujan berkurang drastis, sehingga risiko banjir semakin tinggi,” tambah Wahyudin.

Walhi juga menyoroti maraknya pembangunan properti dan fasilitas pariwisata yang tidak terkendali. Banyak pengembang diduga mengabaikan analisis dampak lingkungan demi keuntungan ekonomi jangka pendek. “Dokumen Amdal serta UKL/UPL hanya dijadikan formalitas untuk memperoleh izin usaha, sementara kepatuhan terhadap aturan lingkungan sering diabaikan,” tegasnya.

Selain itu, aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal di sekitar kawasan Puncak semakin memperburuk kondisi lingkungan. Struktur tanah yang rusak akibat penambangan ilegal ini semakin meningkatkan risiko erosi dan bencana. Walhi juga menduga adanya kesengajaan dari pihak pemerintah dalam terus menerbitkan izin usaha di kawasan Puncak, semata-mata demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Padahal, kawasan Puncak hingga Gunung Mas memiliki status L4, yang berarti kawasan tersebut memiliki fungsi perlindungan tanah dan air. Jika eksploitasi terus dibiarkan, bukan hanya kawasan Puncak yang terdampak, tetapi juga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah hilir, termasuk Jakarta.

“Kerusakan ekologis di Puncak akan berdampak luas dan harus segera dihentikan sebelum bencana semakin parah,” tutup Wahyudin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *