Walhi Siap Bantu Kejati NTB Bongkar Mafia Tambang Emas di Sekotong

MATARAM, borneoreview.co- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendukung pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membongkar indikasi peran mafia dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin,  menunjukkan sikap dukungan dengan menyatakan siap memberikan data dan informasi kepada Kejati agar persoalan hukum yang muncul dalam aktivitas tambang emas di Sekotong itu terungkap.

“Kami siap. Kalau diminta melengkapi data, walaupun kami tidak punya, kami akan melakukan investigasi dan observasi. Ini bagian dari upaya menegakkan tata kelola SDA (sumber daya alam) yang baik di NTB, khususnya di Sekotong,” katanya di Mataram, Sabtu (5/7/2025).

Sebagai bentuk komitmen menegakkan tata kelola SDA yang baik di NTB, Amri mengatakan bahwa Walhi NTB sudah pernah meminta kejelasan dari progres penanganan di Kejati NTB terkait langkah penyelidikan tentang dugaan korupsi tambang di Sekotong.

Namun demikian, upaya Walhi NTB untuk mengawal penanganan hukum di Kejati NTB ini belum juga mendapatkan respons.

“Kami pernah mengajukan hearing dan bersurat ke kejati. Tetapi, belum ada respons terkait ingin mengetahui update. Kami belum mendapatkan waktu dari mereka (Kejati NTB),” ujarnya.

Persoalan tambang di Sekotong ini pertama kali muncul di publik setelah terjadi keributan dari warga sekitar kawasan.

Sekelompok masyarakat membakar kamp pekerja di lokasi penambangan yang kini terungkap ilegal.

Atas kejadian tersebut, Polres Lombok Barat kemudian turun tangan dan kini menangani persoalan tersebut pada tahap penyidikan.

“Dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China menjadi bagian penelusuran dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” ujarnya.

Begitu juga dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang melakukan penanganan dalam tahap penyidikan untuk persoalan berbeda, yakni perihal aktivitas tambang ilegal yang diduga melanggar aturan kawasan.

Walhi melihat hal tersebut sebagai sebuah kesengajaan dan mengindikasikan adanya keterlibatan aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Aktivitas penambangan di kawasan Sekotong ini terbilang sudah cukup lama berjalan hingga adanya aktivitas sekelas perusahaan seperti menghadirkan truk, alat berat maupun bangunan kamp tambang,” ujarnya.

Atas adanya kondisi tersebut, menurut dia, pemerintah daerah ataupun penegak hukum terkesan tutup mata dan sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan yang sudah merugikan alam tersebut.

“Jadi, APH seharusnya mengetahui sedini mungkin. Karena tidak mungkin APH tidak ada tahu ada alat besar masuk ke wilayah pertambangan,” kata Amri.

Dia turut mendorong agar kepolisian dan Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera menarik kesimpulan dari penyidikan yang berjalan.

“Jika tidak segera tuntas, maka patut kita duga bahwa APH tidak bekerja. Bahkan mungkin mereka ikut terlibat, yang kemudian itu menjadi topangan pihak penambang,” ujarnya.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon sebelumnya mengungkapkan pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini dari hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindak lanjutnya, Kejati NTB menelusuri indikasi pidana korupsi dengan mengumpulkan dokumen dan keterangan para pihak terkait yang mengetahui tentang aktivitas tambang emas ilegal di Sekotong.

Enen meyakinkan apabila seluruh kelengkapan dokumen dan keterangan terkait sudah rampung, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ekspose ini apakah nantinya akan tingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana,” ucap dia.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *