BANJARMASIN, borneoreview.co – Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yamin HR meminta perhotelan dan restoran serta rumah makan untuk ikut menangani darurat sampah, dengan mengelola sampah dari sumbernya.
“Saya minta hotel, restoran dan rumah makan serta lainnya bisa mengelola sampahnya dengan baik, seperti melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).
Yamin menekankan itu pada acara halal bihalal Wali Kota Banjarmasin dan Wakilnya Hj Ananda dengan para wajib pajak, seperti hotel, hiburan, restoran/rumah makan, advertising, developer, asosiasi notaris hingga lembaga perbankan.
Yamin menekankan berbagai hal untuk pembenahan kota berjuluk Seribu Sungai itu di hadapan seluruh wajib pajak tersebut.
Yang pertama dan utama, katanya, terkait situasi darurat sampah yang tengah melanda kota ini sejak 1 Februari 2025, yakni bertepatan ditutupnya Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Dia mengajak seluruh wajib pajak usaha, utamanya perhotelan dan restoran serta rumah makan yang cukup besar memproduksi sampah untuk turut berpartisipasi aktif mensosialisasikan pengelolaan hingga pemilahan sampah mulai dari sumber di ranah masing masing.
Menurut Yamin, ini penting, terlebih setelah dikantonginya izin Kementerian Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan kembali TPAS Basirih untuk pengelolaan sesuai regulasi, bukan untuk pembuangan sampah.
Yamin menyampaikan 100 hari kerja pertama duetnya bersama Ananda, selain segudang masalah tata kelola sampah, fokus pemerintah kota Banjarmasin juga menyasar peningkatan sarana prasarana di beberapa titik sudut kota.
“Artinya, lampu hijau yang kita dapatkan ini harus dimaksimalkan dengan baik, tinggal bagaimana strategi pengelolaan kita mesti selaras, saya harap ini jadi perhatian, baik hotel, restoran, kafe, dan semua yang ada di sini,” ujarnya.
Yamin ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan wajib pajak bisa mendukung penuh segala upaya yang tengah dilakukan Pemkot Banjarmasin untuk keluar dari situasi darurat sampah.
“Kami mohon bimbingan, arahan dan dukungan buhan pian (semuanya) dapat membersamai Pemkot Banjarmasin, sehingga Banjarmasin Maju Sejahtera bisa selaras, ini harus jadi keinginan kita bersama,” katanya.
TPAS Basirih milik Pemkot Banjarmasin mendapatkan sanksi tegas penutupan dari 1 Februari 2025 hingga kini dari Kementerian Lingkungan Hidup, karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi tersebut membuat sampah di Kota Banjarmasin banyak timbunan atau tidak terangkut di tempat pembuangan sementara (TPS), karena produksi sampah di Kota Banjarmasin setiap harinya mencapai lebih 600 ton.
Banjarmasin hanya bisa membuang sampah ke TPAS Banjabakula di Kota Banjarbaru dengan kuota sekitar 200 ton per hari. (Ant)