JAKARTA, borneoreview.co – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengumpulkan berbagai usulan dari pemangku kepentingan.
Usulan itu dari berbagai kementerian/lembaga, pakar dan ahli, dalam pembahasan revisi Undang-Undang HAM.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, merupakan momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM nasional.
“Kami mengharapkan masukan dari seluruh kementerian dan lembaga, agar hasil revisi ini tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga implementatif,” kata Mugiyanto, Selasa (28/10/2025).
Semua usulan akan dirumuskan secara terperinci, termasuk perbaikan pasal demi pasal.
Dalam rangkaian pembahasan, Kementerian HAM kembali menggelar rapat koordinasi revisi UU HAM, Senin (27/10/2025), bersama perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, BRIN, Bappenas, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pakar dan ahli HAM.
Sejumlah lembaga memberikan pandangan strategis, dalam rapat tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menyampaikan, revisi UU HAM harus memperjelas posisi dan kewenangan lembaga nasional HAM.
Anis juga mengusulkan agar korporasi dapat dimasukkan sebagai subjek pelaku pelanggaran HAM serta memperkuat pengakuan terhadap pembela HAM.
Sementara itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya penegasan hak-hak digital, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan hak ekologi dan perempuan dalam rancangan revisi UU HAM.
Adapun LPSK menekankan perlunya sinkronisasi antara revisi UU HAM dan UU Perlindungan Saksi dan Korban, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam penanganan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi korban.
BRIN dan Bappenas mengingatkan agar revisi UU HAM sejalan dengan konstitusi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Evaluasi menyeluruh atas implementasi HAM dalam dua dekade terakhir juga didorong.
Dari kelompok pakar, revisi UU HAM diminta untuk menata ulang kelembagaan perlindungan HAM dan penguatan posisi pembela HAM.
Menutup rapat tersebut, Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas masukan komprehensif dari berbagai pihak.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi dan catatan akan diinventarisasi oleh tim perumus guna penyempurnaan rancangan.
“Kita ingin memastikan revisi UU HAM ini menjadi instrumen hukum yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk isu digital, lingkungan, dan hak-hak sosial ekonomi masyarakat,” tutur Mugianto.(Ant)

