Warga Kudus Sujud Syukur Tambang Ilegal Ditutup, Bendungan Logung Terselamatkan

KUDUS, borneoreview.co – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah, akhirnya bisa bernapas lega. Aktivitas tambang galian C ilegal yang selama ini meresahkan warga resmi ditutup oleh Pemkab Kudus, Jumat (27/6/2025). Penutupan ini menjadi angin segar bagi keselamatan Bendungan Logung yang selama ini terancam akibat lokasi tambang yang sangat dekat dengan area tampungan air.

Sebagai bentuk syukur, warga Dukuh Beji dan Ngablak menggelar aksi sujud syukur di perempatan kawasan pemakaman umum desa setempat. Mereka membawa tampah berisi jajanan pasar sebagai bentuk tasyakuran, sambil membentangkan spanduk berisi ucapan terima kasih kepada Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Ketua DPRD Kudus Masan, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, dan Dandim Kudus Letkol Inf Hermawan Setyabudi.

“Momen ini menjadi kado terbaik bagi warga di Tahun Baru Islam 1 Muharram, setelah lama kami terdampak aktivitas tambang ilegal,” ujar Joko Prihatin, koordinator aksi.

Selama bertahun-tahun, aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerusakan jalan desa, polusi udara akibat debu tebal, dan tingginya risiko kecelakaan lalu lintas karena jalanan yang licin akibat sisa material tambang. Lebih parahnya, aktivitas penambangan dilakukan hanya beberapa meter dari Bendungan Logung, memunculkan kekhawatiran warga akan potensi rembesan dan kebocoran bendungan yang bisa membahayakan ribuan jiwa.

“Setiap hari ratusan truk lewat, jalanan rusak, debu di mana-mana, banyak warga jatuh karena jalan licin. Kami khawatir bendungan jebol kalau dibiarkan,” tegas Joko.

Selain lokasi tambang di Tanjungrejo, terdapat dua titik tambang ilegal lain yang semuanya tidak memiliki izin. Kini seluruh titik tambang ilegal tersebut sudah ditutup aparat Satpol PP Kudus.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa penutupan tambang ilegal ini merupakan langkah tegas untuk menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan di Kudus. Sam’ani mengimbau warga untuk segera melapor jika mendapati aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi melalui saluran Wadul K1 dan K2.

“Tidak ada kompromi untuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Pemerintah akan terus mengambil langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan daerah kita,” ujar Sam’ani.

Sam’ani juga menjelaskan bahwa Pemkab Kudus telah mengirimkan surat resmi kepada Pemprov Jawa Tengah terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Penutupan tambang akan berlangsung hingga pemilik tambang mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menyebut bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menutup tambang secara permanen. Penindakan dan penyegelan menjadi kewenangan Pemprov Jawa Tengah, sedangkan Satpol PP Kudus hanya dapat melakukan penindakan persuasif dan menghentikan operasional sementara.

Saat Satpol PP mendatangi lokasi, aktivitas penambangan masih berlangsung, tetapi para pekerja langsung menghentikan kegiatan saat melihat kedatangan petugas. Satpol PP Kudus kini berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun surat penutupan resmi yang akan ditandatangani Bupati Kudus.

Penutupan tambang ilegal ini diharapkan menjadi awal penyelamatan lingkungan di Desa Tanjungrejo dan menjaga keselamatan Bendungan Logung yang menjadi infrastruktur vital untuk kebutuhan air masyarakat Kudus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *