PENAJAM PASER UTARA, borneoreview.co – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyerahkan ganti untung kepada warga terdampak pembangunan jalan tol Segmen 6A dan 6B di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, pada Rabu, 18 Desember 2024. Pembayaran ganti untung ini meliputi penggantian nilai tanah dan tanam tumbuh yang dilakukan di Kantor Proyek Jalan Bebas Hambatan 6B.
Proses ini merupakan bagian dari tahap akhir penanganan permasalahan tanah masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tol di kawasan strategis Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Kepala Bagian Pengelolaan Lahan Otorita IKN, Mia, menjelaskan bahwa pemberian ganti untung telah melalui berbagai tahapan penting, seperti pemetaan, verifikasi lapangan, hingga penilaian tanah.
“Hari ini, kami memastikan warga terdampak menerima haknya sesuai ketentuan,” ujar Mia. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung proses ini, termasuk Kementerian PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah PPU, dan masyarakat setempat.
Jubaen, Kepala Adat Pemaluan sekaligus penerima ganti untung, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian dan komitmen Otorita IKN. “Kami berterima kasih atas pembayaran ganti untung yang kami terima. Semoga pembangunan jalan tol ini membawa manfaat luas bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya IKN yang lebih baik,” ujarnya.
Jalan tol Segmen 6A dan 6B dirancang menjadi tulang punggung konektivitas di IKN, mendukung percepatan pengembangan kawasan sebagai pusat pemerintahan modern. Proses penyediaan tanah ini menjadi langkah penting menuju Nusantara yang ramah lingkungan, inklusif, dan berorientasi pada kemajuan.
Dengan komitmen kuat, Otorita IKN terus memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mewujudkan visi IKN sebagai pusat peradaban baru Indonesia. (Dio)