KETAPANG, borneoreview.co – Matahari senja menyapu lembah Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Debu emas beterbangan bukan dari sungai melainkan dari konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).
Di sanalah Liu Xiaodong menancapkan cakar. Warga negara asing asal China itu kini jadi buronan lucu. Ia kabur dari tahanan rumah.
Pengadilan Negeri Ketapang memberinya kebebasan terbatas. Nyatanya batas itu ternyata amat luas.
Ia menghilang tanpa jejak. Rumah tahanan kosong melompong. Petugas terperangah. Sang terdakwa kasus pertambangan ilegal justru berlari menuju Entikong.
Perbatasan Indonesia-Malaysia jadi panggung pelarian. Ironi menggigit. Negara memberi kepercayaan penuh. Ia membalas dengan kabur senyap.
Tahanan rumah mestinya bukan liburan. Namun sistem pengawasan ternyata keropos. Liu Xiaodong berstatus terdakwa perkara pencurian nomor 81 Pid.B 2026 PN Ktp. Hakim menahannya sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.
Rentang waktu cukup panjang untuk kabur. Dan ia memanfaatkan celah itu dengan lihai.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinamela mengakui kecolongan.
“Iya benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana” ujarnya Sabtu 7 Februari 2026. Kalimat singkat itu menyiratkan kepanikan terselubung.
Aparat terburu buru menyusul sang buronan. Entikong menjadi lokasi penangkapan ulang. Perbatasan yang seharusnya dijaga ketat justru jadi pintu keluar bebas.
Pertanyaan mendasar menggema. Mengapa terdakwa kasus eksploitasi sumber daya alam mendapat tahanan rumah?
Mengapa tidak ditahan di rumah tahanan negara? Apa pertimbangan hakim memberi keleluasaan pada WNA yang diduga merusak ekosistem Kalimantan Barat?
Dokumen P21 telah lengkap. Perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Namun pengawalan hukum justru longgar.
Balada Jejak Kabur
Jejak Liu Xiaodong bukan sekadar jejak kaki di tanah merah Ketapang. Jejaknya adalah jejak eksploitasi yang membekas di sungai sungai Kalimantan.
Tambang emas ilegal menggerogoti hutan adat. Lumpur merah mengalir ke sungai Kayan. Ikan ikan mati.
Nelayan kehilangan penghidupan. Masyarakat adat Dayak menyaksikan tanah leluhur mereka dirusak diam-diam.
Tahanan rumah baginya bukan hukuman melainkan jeda strategis. Ia memanfaatkan waktu untuk kabur.
Entikong menjadi saksi bisu kelemahan sistem imigrasi. WNA terpidana mudah melintasi batas negara.
Padahal Kantor Imigrasi seharusnya memasang radar ketat. Statusnya sebagai terdakwa mestinya memicu pengawasan ekstra. Nyatanya sistem tidur pulas.
Kutipan sumber menyebut “Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang”.
Kalimat itu terdengar biasa. Namun di baliknya tersimpan kegagalan sistemik. Pengawasan tahanan rumah tidak memiliki mekanisme tracking memadai.
Tidak ada gelang elektronik. Tidak ada laporan harian ketat. Hanya kepercayaan buta pada integritas terdakwa. Padahal integritas itu telah terbukti rapuh.
Kedok Emas Palsu
Emas Ketapang bukan milik Liu Xiaodong. Emas itu warisan bumi Kalimantan. Namun sistem perizinan pertambangan kerap kabur. Konsesi PT SRM menjadi kedok eksploitasi liar.
Izin yang seharusnya ketat justru longgar. Pengawasan KLHK dan ESDM terkesan tidur. WNA asing leluasa menguras kekayaan alam tanpa kontrol memadai.
Kaburnya Liu Xiaodong adalah metafora sempurna. Ia kabur dari tahanan. Namun sejatinya bangsa ini telah lama kabur dari tanggung jawab menjaga sumber daya alam.
Tambang ilegal bermunculan seperti jamur. Izin tumpang tindih. Korupsi perizinan menjadi rahasia umum.
Liu hanyalah salah satu aktor dalam drama eksploitasi yang telah berlangsung puluhan tahun.
Pengadilan Negeri Ketapang kini dipermalukan. Tahanan kabur adalah aib besar bagi institusi peradilan.
Namun aib lebih besar adalah ketika negara gagal melindungi kekayaan alam dari perampok berdasi.
Liu Xiaodong bukan penjahat kelas teri. Ia bagian dari jaringan eksploitasi global yang terstruktur rapi.
Kaburnya bukan akhir cerita melainkan awal terbongkarnya jaringan lebih luas. Sungai menangis.
Sungai di sana kini berwarna cokelat pekat. Lumpur tambang mengubur habitat ikan tenggiring.
Anak-anak di sana tidak lagi berenang. Orang tua mereka bercerita tentang masa ketika sungai masih jernih.
Kini cerita itu hanya tinggal kenangan. Liu Xiaodong mungkin tertangkap kembali. Namun lumpur merah tidak mudah hilang.
Masyarakat adat telah berulang kali mengadukan kerusakan lingkungan. Laporan ke DLH Ketapang seringkali menguap tanpa tindak lanjut.
Perusahaan tambang berlindung di balik izin resmi. Padahal praktik di lapangan jauh dari standar lingkungan.
Reklamasi hanya ada di atas kertas. Faktanya lubang lubang raksasa menganga seperti luka terbuka di perut bumi Kalimantan.
Kaburnya terdakwa WNA adalah tamparan keras. Negara gagal menjaga dua hal sekaligus. Gagal menjaga kekayaan alam.
Gagal menjaga integritas proses hukum. Dua kegagalan ini saling berkelindan. Eksploitasi ilegal terjadi karena lemahnya penegakan hukum.
Penegakan hukum lemah karena sistem pengawasan rapuh. Lingkaran setan yang terus berputar tanpa ujung.
Cuma Penjara Bayangan
Tahanan rumah mestinya bukan hadiah. Namun dalam praktik sering menjadi celah. Terdakwa kasus lingkungan kerap mendapat perlakuan istimewa.
Padahal dampak kejahatan mereka bersifat permanen. Hutan yang gundul tidak tumbuh kembali dalam semalam.
Sungai yang tercemar butuh puluhan tahun pulih. Namun hukuman yang dijatuhkan sering ringan. Ditambah pengawasan longgar. Hasilnya kabur seperti Liu Xiaodong.
Pertanyaan mendasar menggema di ruang sidang kosong. Mengapa terdakwa perusak lingkungan tidak ditahan di rutan?
Apa pertimbangan hakim memberi kebebasan pada orang yang diduga merusak warisan bumi? Apakah karena statusnya WNA?
Apakah ada tekanan diplomatik Xi Jinping? Ataukah sistem peradilan kita memang keropos dari dalam?
Panter Rivay Sinamela dan tim kini berpacu dengan waktu. Mereka menjemput Liu Xiaodong dari Entikong.
Namun pertanyaan lebih besar tetap menggantung. Apa sanksi atas pelarian ini? Apakah masa tahanan diperpanjang?
Apakah ada tuntutan tambahan atas pelanggaran tahanan? Ataukah kasus ini akan ditutup begitu saja setelah ia kembali ke Ketapang?
Jejak Akar Emas
Akarnya bukan pada Liu Xiaodong semata. Akarnya pada sistem perizinan tambang yang carut marut.
Pada pengawasan yang setengah hati. Pada penegakan hukum lingkungan yang lemah. Liu hanyalah daun yang tumbuh dari akar busuk. Memetik daun tidak menyelesaikan masalah. Akar busuk itu tetap menganga.
Kalimantan Barat telah lama jadi sasaran eksploitasi ilegal. Tambang emas liar bermunculan di kawasan hutan lindung.
Izin yang seharusnya ketat justru mudah dibeli. Pejabat daerah sering terlibat dalam praktik ini.
WNA asing menjadi aktor lapangan. Mereka menjalankan operasi dengan dukungan lokal. Ketika tertangkap kabur menjadi opsi logis. Seperti yang dilakukan Liu Xiaodong.
Kini ia kembali ditangkap. Namun pertanyaan tentang sistem pengawasan tetap menggema. Bagaimana mencegah kaburnya terdakwa lain?
Apakah perlu revisi aturan tahanan rumah? Apakah WNA terdakwa kasus lingkungan wajib ditahan di rutan?
Ataukah solusinya lebih mendasar yaitu memperkuat penegakan hukum sejak awal sehingga kasus tambang ilegal tidak pernah terjadi?
Matahari terbit di Ketapang. Liu Xiaodong kembali ke pengadilan. Namun kepergiannya meninggalkan luka.
Luka pada integritas hukum. Luka pada kepercayaan publik. Luka pada sungai sungai yang tercemar.
Kaburnya bukan sekadar pelarian fisik. Ia adalah simbol kegagalan sistem menjaga bumi Kalimantan.
Masyarakat adat menatap sungai berlumpur. Mereka tidak peduli pada drama kabur menangkap di pengadilan.
Yang mereka rasakan adalah ikan yang hilang. Air yang tidak lagi layak minum. Tanah yang tandus.
Bagi mereka Liu Xiaodong hanyalah wajah asing dari perampok yang telah lama merampok tanah mereka.
Kaburnya atau tertangkapnya tidak mengubah realitas lumpur merah yang mengalir deras sekali itu.
Pengadilan Negeri Ketapang kini punya tugas berat. Mengadili Liu Xiaodong bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Namun juga memperbaiki citra peradilan yang tercoreng. Menunjukkan bahwa hukum tidak main main pada perusak lingkungan.
Bahwa WNA China bukan kebal hukum. Bahwa tahanan rumah bukan liburan gratis.
Namun tugas lebih berat ada di tangan negara.
Memperbaiki sistem perizinan tambang. Memperketat pengawasan WNA di sektor ekstraktif. Memperkuat penegakan hukum lingkungan.
Tanpa itu Liu Xiaodong berikutnya akan terus bermunculan. Kabur dari tahanan. Kabur dari tanggung jawab. Kabur dari bumi Kalimantan yang semakin sekarat.
Emas Ketapang tetap berkilau di perut bumi. Namun kilau itu kini diwarnai lumpur dan aib. Liu Xiaodong mungkin kembali ke jeruji besi.
Namun pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang kabur dari tanggung jawab tetap menggema. Apakah ia sang terdakwa?
Ataukah semuamembiarkan bumi Pulau Kalimantan dirampok diam-diam? Sungai sungai tidak menjawab.
Mereka hanya menangis diam-diam dalam lumpur merah tak kunjung kering.***
