BENGKULU, borneoreview.co – Kata legacy sering terasa manis. Warisan jabatan, warisan kuasa, warisan nama harum di panggung politik lokal.
Tapi bagaimana bila warisan itu menjelma menjadi selembar surat keputusan usang berangka tahun 2008?
Surat yang perlahan menggerus reputasi, menggiring sang penerbit dari balik meja bupati menuju balik terali besi.
Bengkulu, Selasa siang kemarin. Matahari sama-sama menyengat. Namun ada hawa berbeda di lorong-lorong Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Imron Rosyadi, akademisi berwajah tenang, bekas bupati dua periode untuk Bengkulu Utara, baru saja menyelesaikan pemeriksaan intensif.
Ia tak pulang ke rumah. Ia masuk ke dalam daftar tersangka korupsi pengelolaan batubara senilai Rp 1,3 triliun.
Mobil tahanan membawanya ke Rumah Tahanan Bengkulu. Dua puluh hari mendatang, ia akan merenung dalam masa tahanan.
Bukan di ruang kerjanya yang dulu dipenuhi peta pertambangan, melainkan dalam kamar berukuran standar, memikirkan Surat Keputusan Bupati Nomor 112 tahun 2008 tentang kelayakan penambangan batubara.
“Hari ini kita lakukan tersingkir terhadap satu orang tersangka berinisial IR, akademisi serta mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2005-2015,” tutur Deni Agustian, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, suaranya datar mengikuti protokol.
Di sampingnya, Pola Martua Siregar, Kasi Penyidikan, menjelaskan dengan runut surat keputusan itu terbit tanpa rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan.
Sebuah langkah administratif yang melompati prosedur, membuka jalan bagi PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Urutan Drama Batubara
Imron Rosyadi bukanlah pemain tunggal dalam drama ini. Ia tokoh ketiga yang didapuk sebagai tersangka.
Sebelumnya, panggung hukum telah diduduki Sonny Adnan, mantan direktur PT RSM, serta Fadillah Marik, eks Kepala Dinas Pertambangan Provinsi.
Mereka seperti trio dalam sebuah lakon besar. Satu di perusahaan, satu di regulator provinsi, satu di puncak kebijakan kabupaten.
Kolaborasi sempurna, bila tujuannya adalah pelayanan publik. Namun, bila urusannya adalah dugaan korupsi, kolaborasi itu berubah menjadi konspirasi sistematis.
Pola Martua Siregar tidak hanya membacakan fakta tentang surat keputusan. Ia juga mengungkap benang merah lain aliran dana.
Sebesar Rp 600 juta diduga mengalir dari Sonny Adnan ke Imron Rosyadi. Enam ratus juta rupiah.
Sebuah angka yang mungkin hanya jadi setetes air di tengah gurita triliunan rupiah, namun cukup kuat menjadi perekat kesepakatan gelap.
Dana cuan itu bukan hadiah atas kinerja baik. Ia menjadi titik terang dari relasi kebijakan dan bisnis yang terlampau mesra.
“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya,” ucap Deni Agustian.
Kalimat itu seperti kode. Sebuah pengakuan bahwa kasus ini adalah sebuah mosaik. Satu keping terkuak, menarik keping lain.
Dari perusahaan ke dinas, dari dinas ke kantor bupati. Lalu, dari kantor bupati ke rutan.
Rentang Waktu Kekuasaan
Imron Rosyadi memerintah Bengkulu Utara dari 2005 hingga 2015. Satu dekade. SK pembentukan wilayah 2008 waktu bangun daerah singkat.
Akan tetapi, jejak kekeliruan abadi. Terbukti, gedung cepat berdiri, masalah tak terbendung.
Saat itu, mungkin ia melihatnya sebagai langkah percepatan pembangunan, penggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Siapa sangka, delapan belas tahun kemudian, surat itu menjadi bukti utama yang menjeratnya. Dokumen dinas berubah menjadi barang bukti berlabel kode khusus.
Inilah ironi dunia birokrasi kita. Sebuah tanda tangan di atas kertas kop daerah bisa menjadi jembatan emas bagi investasi.
Atau justru menjadi jebakan hukum yang dalam. Tanpa rekomendasi dinas teknis, SK Bupati itu bagai bangunan tanpa pondasi.
Rapuh di mata hukum, meski mungkin kuat di meja negosiasi. Kasus ini bukan hanya soal uang Rp 1,3 triliun yang menguap.
Ia juga soal tata kelola. Soal bagaimana kuasa otonomi daerah disalahartikan sebagai kuasa penuh untuk melompati aturan.
Soal bagaimana rekomendasi teknis, yang seharusnya menjadi filter kelayakan, justru diabaikan.
Imron Rosyadi, sang bupati kala itu memilih jalur pintas. Kini, ia harus menempuh jalur panjang proses hukum.
Usai penetapan, proses tidak berhenti. Dua puluh hari masa tahanan untuk Imron Rosyadi bukan liburan. Itu waktu bagi penyidik untuk menguliti lebih dalam.
Mencari dokumen pendukung, melacak aliran dana lain, mungkin mengungkap pihak-pihak lain yang belum tersentuh.
Rp 600 juta itu mungkin hanya satu transaksi. Bisa jadi ada lebih banyak yang belum terendus.
Kasus ini telah bergulir layani bola salju. Dimulai dari perusahaan dan dinas, kini merangkul eksekutif daerah.
Akankah bola salju ini berhenti di sini? Atau ia akan terus menggelinding, menyapu pihak-pihak lain terlibat dalam rantai kebijakan dan penerbitan izin selama ini?
PT Ratu Samban Mining menjadi sentral cerita. Perusahaan ini mendapat kemudahan dari kebijakan tanpa dasar rekomendasi.
Lalu, ke mana hasil tambangnya? Siapa yang menikmati keuntungan besar dari batubara Bengkulu Utara?
Pertanyaan-pertanyaan besar ini masih menggantung, menunggu jawaban dari penyelidikan mendalam ke depan.
Pelajaran dari Bengkulu untuk Nusantara
Kisah Imron Rosyadi adalah potret buram dari politik sumber daya alam di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Batubara, emas hitam yang seharusnya membawa kesejahteraan, justru kerap menjadi kutukan.
Menjadi magnet korupsi, memporak-porandakan tata kelola, dan akhirnya menghancurkan karir para pemangku kebijakan.
Dari ruang kerjanya yang luas dulu, Imron Rosyadi mungkin bisa melihat pegunungan yang menyimpan batubara.
Kini, dari balik jeruji, pandangannya terbatas. Ia mungkin merenungi sebuah pepatah lama kekuasaan itu sementara, tetapi catatan hukum abadi.
Sebuah tanda tangan di atas kertas resmi bisa menjadi warisan, atau justru menjadi batu nisan bagi karier politik.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memberi sinyal. Pengelolaan tambang tidak boleh lagi menjadi arena main-main.
Kebijakan tanpa dasar? Inovasi! Nanti kalau gagal, Anda bisa liburan panjang di hotel prodeo. Gratis!
Drama cina perkara kasus batubara Rp1,3 triliun ini belum usai. Ia baru mencapai babak baru.
Dengan ditahannya seorang mantan bupati, pesannya jelas hukum sedang berjalan. Perlahan, tapi (semoga) pasti.***
