BENGKULU, borneoreview.co – Bengkulu kembali mencatat babak kelam tata kelola sumber daya alam. Perkara tambang batubara bernilai Rp 1,3 triliun bukan sekadar angka di atas kertas kusam penyidikan.
Perkara ini menelanjangi relasi kuasa, kebijakan administratif, serta praktik pengelolaan tambang penuh celah hukum.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melangkah tegas. Penetapan eks Bupati Bengkulu Utara dua periode Imron Rosyadi sebagai tersangka membuka tabir lama tertutup rapat.
Sosok akademisi, bekas kepala daerah, kini berdiri di hadapan hukum sebagai pihak bertanggung jawab atas kebijakan strategis era lampau.
Penyidik menilai perkara ini bukan kecelakaan administrasi. Ada rangkaian keputusan krusial membuka jalan eksploitasi batubara tanpa fondasi teknis memadai.
Dokumen perizinan terbit mendahului kajian teknis resmi. Dampaknya berlapis, merembet hingga kerugian negara berskala triliunan rupiah.
Kasus ini menyita perhatian publik Bengkulu. Tambang batubara bukan sekadar industri, melainkan urat nadi ekonomi daerah.
Ketika urat itu dikelola tanpa kehati hatian, kerusakan muncul bukan hanya di neraca negara, melainkan lanskap sosial masyarakat sekitar tambang.
Jejak Kebijakan Bupati
Penetapan Imron Rosyadi dilakukan Selasa, 10 Februari 2026. Pemeriksaan intensif berlangsung sejak siang.
SK Bupati Bengkulu Utara 2008 disorot penyidik. Rupanya kebijakan era 2005-2015 diduga bukan cuma buat masyarakat, tapi juga dikubur untuk diteliti sekarang.
Dokumen itu menetapkan kelayakan penambangan batubara. Masalah muncul karena keputusan tersebut terbit tanpa rekomendasi Dinas Pertambangan.
Celah administratif berubah menjadi pintu masuk eksploitasi masif. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menegaskan kebijakan tersebut menjadi dasar operasional PT Ratu Samban Mining.
Tanpa kajian teknis memadai, aktivitas tambang berjalan bertahun tahun. Negara kehilangan potensi penerimaan. Lingkungan menanggung risiko panjang.
Pola ini memperlihatkan kekuasaan daerah memiliki peran sentral dalam tata kelola sumber daya alam.
Ketika otoritas kepala daerah melampaui mekanisme teknis, konsekuensi hukum sulit dihindari. Kebijakan bukan sekadar tanda tangan, melainkan tanggung jawab publik.
Penyidik menilai keputusan tahun 2008 menjadi simpul penting perkara. Dari titik itu, aliran perizinan bergerak cepat, investasi masuk, produksi berjalan, tanpa pagar pengaman regulasi memadai.
Aliran Dana Tambang
Selain kebijakan administratif, penyidikan menelusuri aliran dana. Kejati Bengkulu mengantongi indikasi penerimaan dana Rp 600 juta.
Dana tersebut diduga mengalir dari Sonny Adnan mantan Direktur PT Ratu Samban Mining.
Aliran dana ini menjadi petunjuk penting. Penyidik mendalami konteks pemberian, waktu penyerahan, serta hubungan dengan kebijakan tambang.
Uang bukan berdiri sendiri. Ia mengikuti keputusan, izin, serta kemudahan operasional perusahaan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Deni Agustian membenarkan penetapan tersangka. Ia menyampaikan pengembangan perkara berasal dari tersangka sebelumnya.
“Hari ini kita melakukan tersingkir terhadap satu orang tersangka berinisial IR, merupakan akademisi mantan Bupati Bengkulu Utara periode 2005 sampai 2015. Penetapan tersangka pengembangan dari perkara sebelumnya,” ucap Deni Agustian kepada sejumlah wartawan.
Kutipan tersebut menegaskan perkara ini bergerak sistematis. Tidak berdiri tunggal. Ada jejaring keputusan, relasi perusahaan, serta pejabat lintas sektor.
Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menetapkan Sonny Adnan mantan Direktur PT Ratu Samban Mining serta Fadillah Marik mantan Kepala Dinas Pertambangan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007. Penambahan tersangka memperjelas konstruksi perkara.
Perkara tambang batubara Bengkulu mencerminkan pola klasik korupsi sumber daya alam. Keputusan politik mendahului kajian teknis.
Perusahaan memperoleh legitimasi. Negara kehilangan kendali. Kerugian muncul perlahan namun pasti.
Nilai Rp 1,3 triliun bukan sekadar estimasi finansial. Angka itu merepresentasikan potensi royalti, pajak, reklamasi lahan, serta pemulihan lingkungan.
Ketika pengelolaan tambang berjalan tanpa rekomendasi teknis, negara kehilangan hak dasar.
Peran kepala daerah sangat menentukan. Dalam banyak kasus tambang, tanda tangan kepala daerah menjadi kunci.
Tanpa pengawasan ketat, kewenangan berubah menjadi alat legitimasi kepentingan bisnis semata.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya reformasi tata kelola tambang. Sistem perizinan harus terintegrasi.
Keputusan daerah wajib selaras rekomendasi teknis. Aparat penegak hukum memegang peran vital sebagai penyeimbang kekuasaan.
Penahanan Imron Rosyadi selama 20 hari di Rumah Tahanan Bengkulu menjadi sinyal serius. Penyidikan berlanjut.
Berkas perkara disiapkan. Potensi pengembangan masih terbuka. Publik menanti kejelasan. Perkara ini bukan sekadar menghukum individu.
Lebih jauh, perihal perkara ini menjadi ujian keberanian negara membenahi tata kelola tambang.
Bengkulu hari ini membutuhkan kepastian. Sumber daya alam harus menjadi berkah, bukan luka hukum berkepanjangan.***
