AMSI Berharap Ada Keseimbangan antara Kepentingan Perdagangan Internasional dan Perlindungan Industri Media Nasional

AMSI

JAKARTA, borneoreview.co – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menilai ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

Kebijakan tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas yang mengatur mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.

AMSI memandang masuknya klausul dalam perjanjian perdagangan ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik dan ekonomi global. Ketentuan tersebut menempatkan Pemerintah Indonesia pada posisi yang kompleks: menjaga hubungan dagang bilateral dan peluang peningkatan nilai ekonomi sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif untuk memastikan adanya kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik oleh platform digital. Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good), dan keberlanjutan media nasional adalah prasyarat bagi demokrasi yang sehat.

Larangan penerapan kewajiban kompensasi berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. Selama ini perusahaan pers telah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi oleh platform, serta pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi global.

Meski demikian, AMSI meyakini bahwa platform digital global tetap membutuhkan dan akan terus bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital, terlebih di era kecerdasan buatan (AI).

Dalam konteks perkembangan AI, ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi. Konten tersebut digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, hingga berbagai layanan berbasis generative AI.

Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya tidak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. Namun AMSI mengakui bahwa tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.

AMSI meminta Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional. Perlindungan tersebut menjadi semakin krusial di era AI ketika konten jurnalistik dimanfaatkan untuk pelatihan sistem kecerdasan buatan dan berbagai produk turunannya.

AMSI meyakini hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit, serta mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Tanpa kerangka tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sementara manfaat ekonominya berpotensi mengalir ke luar negeri.

AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.

Untuk itu, AMSI berharap Pemerintah Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan ini tetap memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

AMSI menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *