TANAH BUMBU, borneoreview.co – Tragedi berulang. Langit Satui menghitam. Bukan mendung, melainkan asap pekat membumbung dari perut bumi yang terbakar.
Di KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, batubara dalam lubang tambang menjilat api dalam diam.
Empat tahun silam, tempat sama menyaksikan jalan nasional trans Kalimantan ambruk ditelan lubang bekas galian. Kini, tanah yang sama menghembuskan panas dari kedalaman.
Dua tragedi. Satu lokasi. Ratusan meter jalan negara yang pernah runtuh ke lubang tambang tahun 2022, hari ini dikepung kepulan asap kebakaran yang tak kunjung padam.
Masyarakat setempat menyaksikan rangkaian malapetaka ekologis dalam diam yang mencekam.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menolak membaca kedua peristiwa secara terpisah. Baginya, ini mata rantai panjang kegagalan sistem.
“Kalau pengawasan dilakukan menyeluruh sejak awal, kita tidak akan melihat infrastruktur negara berupa jalan nasional ambruk dan tambang terbakar di lokasi yang sama. Ini membuktikan tata kelola pertambangan kita dalam kondisi krisis serius,” ucap Rafiq kepada wartawan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Pernyataan itu mengoyak tabir klaim pemerintah yang kerap menyebut setiap kejadian sebagai insiden tunggal. Realitas berkata lain. Bencana tak pernah sendiri, ia bersaudara dengan kelalaian.
Longsor Pertanda, Api Penegas
Tahun 2022, badan jalan sepanjang ratusan meter di KM 171 hancur, longsor ke dalam lubang bekas tambang. Transportasi utama Kalimantan lumpuh, distribusi logistik terganggu, mobilitas warga terhenti.
Laporan menyebut jarak lubang tambang dengan badan jalan terlalu dekat. Instabilitas tanah telah lama menanti, hanya butuh pemicu untuk runtuh.
Kini api datang. Bukan sebagai bencana baru, melainkan babak lanjutan dari kisah kelam yang sama.
Titik kebakaran berada di kawasan konsesi PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.
Meski korporasi menyebut lokasi tepatnya berada di wilayah IUP PT Mitra Jaya Abadi Bersama, masyarakat tak peduli pada batas-batas administratif. Yang mereka hirup adalah asap. Yang mereka takutkan adalah tanah kembali ambruk.
Ini Kegagalan Negara?
Pemda buru-buru tuduh PETI biang kerok! Laporan meluncur ke Dirjen Minerba, surat menyurat ngebut!
Plt Kepala ESDM Kalsel, Nasrullah, bangga sudah lapor ke pusat. Gas pol! Sementara lubang tambang menganga, asap mengepul, yang penting kata tambang ilegal masuk berita biar melambung viral!
Namun laporan tak memadamkan api. Administrasi tak menyembuhkan tanah yang retak.
Raden Rafiq mengupas persoalan hingga ke akar. Bukan sekadar ilegal atau legal, melainkan kegagalan melihat pertambangan sebagai persoalan ruang hidup.
Secara nyata, dua peristiwa ini memperlihatkan persoalan tata kelola yang tidak terintegrasi. Infrastruktur publik dibangun tanpa memastikan keamanan ekologis di sekitarnya.
Sementara itu, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal beroperasi dalam ruang yang secara sosial dan ekologis sangat sensitif.
Jalan negara berdiri di atas tanah yang digerogoti lubang tambang. Izin usaha pertambangan diberikan tanpa menghitung jarak aman dengan fasilitas publik.
Ketika lubang tambang dan jalan nasional hanya berjarak beberapa meter, keruntuhan bukan lagi prediksi, melainkan kepastian.
Rafiq menambahkan, “Ketika jarak antara lubang tambang dan fasilitas umum begitu dekat, risiko bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.”
Kebakaran batubara di lubang terbuka bukan perkara sederhana. Ia bisa berlangsung lama, bahkan bertahun-tahun di bawah permukaan. Tanah terasa hangat, asap menyusup lewat celah-celah, udara menjadi racun perlahan.
Kualitas udara memburuk, stabilitas tanah terus menurun, air tanah terancam tercemar. Masyarakat Satui kini hidup di atas kompor raksasa yang menyala pelan, sambil menunggu apakah tanah yang pernah runtuh akan kembali bergerak.
Kombinasi mematikan antara tanah longgar dan api bawah tanah menjadikan kawasan ini bom waktu ekologis. Bencana hari ini adalah undangan bagi bencana berikutnya.
Bukan Hitungan Nyawa
Dunia usaha pertambangan bicara produksi, royalti, pendapatan negara. Pemerintah bicara penegakan hukum, laporan, koordinasi antarlembaga. Namun di Satui, warga bicara napas pendek, tanah retak, masa depan buyar.
Ribuan ton batubara terbakar, nilainya bisa dihitung. Jalan nasional ambruk, biaya perbaikannya bisa dianggarkan.
Tapi ketakutan yang mengendap di dada warga, keyakinan bahwa tanah pijakan tak lagi bersahabat, tak ada dalam hitungan APBD.
KM 171 menjadi simbol: jarak antara lubang tambang dan jalan negara hanyalah metafora dari jurang pemisah antara kepentingan korporasi dan keselamatan publik. Jurang itu makin lebar, dan kita membiarkannya.
Jika ditarik garis dari longsor 2022 ke kebakaran 2026, terbaca jelas peta bencana buatan. Bukan gempa, bukan banjir bandang, melainka kelalaian tersistem.
Setiap izin tambang yang diterbitkan tanpa kajian lingkungan komprehensif adalah benih bencana.
Setiap pengawasan longgar terhadap jarak aman tambang dengan fasilitas umum adalah investasi malapetaka.
Walhi Kalsel telah membacakan diagnosis krisis tata kelola akut. Gejalanya tampak nyata infrastruktur negara ambruk, tanah terbakar, masyarakat terpapar risiko tanpa perlindungan memadai.
Jalan Panjang Penanganan
Pemerintah kini bergerak, meski seperti biasa, lambat dan prosedural. Kementerian ESDM diminta turun tangan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum disodori laporan. Api terus menyala, asap terus mengepul, sementara birokrasi merayap.
Penanganan kebakaran batubara bawah tanah rumit dan mahal. Butuh teknologi tepat, biaya besar, waktu panjang.
Namun saat bencana telah terjadi, semua kerepotan itu tak bisa dihindari. Pertanyaannya, mengapa pencegahan murah tak pernah dipilih?
Cermin Indonesia Berkaca
Satui bukan kasus pertama, juga bukan terakhir. Di berbagai wilayah pertambangan Pulau Kalimantan, cerita serupa berulang.
Lubang tambang menganga, jalan retak, tanah terbakar, masyarakat resah. Setiap kali terjadi, pejabat datang, janji diucapkan, laporan dibuat, lalu tenggelam dalam tumpukan dokumen.
Tak ada perubahan fundamental selama tata kelola tambang masih menempatkan produksi di atas keselamatan, korporasi di atas warga, keuntungan di atas keberlanjutan.
Ketika api perlahan padam, asap menghilang tertiup angin, tanah yang terbakar akan meninggalkan luka. Bagi warga Satui, ingatan tentang jalan yang runtuh dan tanah yang membara akan mengendap lama.
Mereka tahu, tinggal di kawasan tambang berarti hidup dalam ketidakpastian. Bahwa negara hadir hanya saat bencana, lalu pergi ketika kamera mati.
Tapi mungkin suatu hari, ketika jarak antara lubang tambang dan pemukiman kembali diabaikan, ketika izin kembali diterbitkan tanpa perhitungan matang, api akan kembali menyala. Bukan lagi dari batubara, tapi dari kemarahan yang terpendam lama.
Karena pada akhirnya, tata kelola buruk bukan hanya melahirkan bencana ekologis, tapi juga meruntuhkan kepercayaan.
Dan kepercayaan, seperti tanah di KM 171, jika runtuh akan sulit membangunnya kembali. Api padam, asap hilang, luka tinggal. Satui menunggu, Indonesia berkaca.***
