Batubara Satui Terbakar, Tata Kelola Tambang Kalimantan Selatan Krisis

Tambang

TANAH BUMBU, borneoreview.co – Kasus terbakarnya batubara di KM 171 Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menampar wajah tata kelola tambang.

Api menyala dari lubang terbuka. Asap pekat membumbung tinggi. Publik terdiam. Negara diuji.

Lokasi itu bukan ruang asing bagi bencana. Pada 2022, badan jalan nasional Trans Kalimantan ambruk ke arah lubang bekas tambang.

Ratusan meter badan jalan rusak berat. Sebagian runtuh masuk cekungan tambang. Jalur vital distribusi logistik Kalimantan Selatan lumpuh.

Mobilitas warga tersendat. Tanah rapuh. Pengawasan rapuh. Kini api muncul di titik sama. Waktu berganti. Luka tetap tinggal.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Wibisono, memandang peristiwa ini bukan insiden berdiri sendiri. Ia menyebut rangkaian krisis.

“Kalau pengawasan dilakukan menyeluruh sejak awal, kita tidak akan melihat infrastruktur negara berupa jalan nasional ambruk dan tambang terbakar di lokasi sama. Ini membuktikan tata kelola pertambangan kita dalam kondisi krisis serius,” kata Raden Rafiq Wibisono pada Selasa, 3 Maret 2026.

Tata Kelola Tambang

Satui pernah jadi contoh getir rapuhnya perencanaan ruang tambang. Jalan nasional berdiri dekat lubang bekas galian. Jarak terlalu dekat.

Tanah kehilangan penyangga. Gravitasi tak bisa dinegosiasi. Jalan pun longsor.

Laporan teknis kala itu menyebut jarak lubang tambang serta badan jalan sangat minim. Stabilitas tanah menurun. Struktur tanah tak lagi padat. Infrastruktur negara berdiri di atas ruang rapuh.

Peristiwa ambruk 2022 belum hilang dari ingatan warga Tanah Bumbu. Saat itu arus transportasi utama Kalimantan Selatan terganggu. Distribusi logistik tersendat. Biaya angkut naik. Warga terdampak langsung.

Kini kebakaran muncul di cekungan tambang terbuka. Api batubara memiliki karakter unik. Ia bisa menyala di bawah permukaan tanah dalam waktu lama.

Bara bergerak perlahan. Oksigen masuk melalui celah. Asap keluar tanpa suara keras. Senyap. Berbahaya.

Raden Rafiq kembali menegaskan persoalan integrasi pengawasan. “Secara nyata, dua peristiwa ini memperlihatkan persoalan tata kelola tidak terintegrasi”.

Infrastruktur publik dibangun tanpa memastikan keamanan ekologis di sekitarnya. Sementara itu, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal beroperasi dalam ruang sosial ekologis sensitif.

Ketika jarak antara lubang tambang dan fasilitas umum begitu dekat, risiko bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan.

Lubang Tambang Terbakar

Titik kebakaran disebut berada di kawasan konsesi PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk. Namun pihak perusahaan menyatakan lokasi api berada di wilayah IUP PT Mitra Jaya Abadi Bersama.

Perbedaan klaim lokasi memperlihatkan batas administrasi izin tak selalu jelas bagi publik. Api tak mengenal garis konsesi. Bara menyala tanpa peduli papan nama perusahaan.

Pemda sibuk menduga tambang ilegal? Lapor ke Dirjen, bolak-balik surat! Plt Kepala Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Nasrullah, pamer sudah lapor ke pusat.

Selamat, birokrasi jalan di tempat! Sementara lubang menganga, yang penting minta dilirik.

Penegakan hukum? Ah, nanti dulu, yang penting viral di korporat. Ironi birokrasi hari ini. Prosedur administratif bergerak. Api tetap menyala.

Kebakaran batubara di lubang terbuka dapat menghasilkan emisi karbon monoksida, sulfur dioksida, serta partikel halus. Dampak terasa pada kualitas udara.
Risiko gangguan pernapasan meningkat. Tanah sekitar berpotensi kehilangan stabilitas lebih lanjut.

Air tanah rawan tercemar residu pembakaran. Satui kini memikul dua beban. Tanah pernah longsor. Kini bara menyala.

Jalan nasional Trans Kalimantan bukan sekadar aspal membentang. Ia nadi ekonomi regional. Jalur itu menghubungkan distribusi hasil bumi, logistik industri, mobilitas warga lintas kabupaten. Saat ruas KM 171 ambruk pada 2022, dampak terasa luas.

Perbaikan memakan biaya besar. Anggaran negara tersedot. Waktu terbuang. Aktivitas ekonomi melambat.

Jika kebakaran memperlemah struktur tanah sekitar, risiko lanjutan bisa muncul. Retakan tanah dapat melebar.

Rongga bawah tanah berpotensi terbentuk akibat pembakaran batubara dalam jangka panjang. Infrastruktur publik kembali terancam.

Persoalan bukan semata api. Persoalan menyentuh desain ruang, jarak aman tambang, evaluasi izin, serta konsistensi pengawasan.

Satui memberi pelajaran penting. Tambang bukan sekadar produksi tonase. Ia membawa konsekuensi ekologis jangka panjang.

Lubang bekas galian menyimpan risiko laten. Ketika dibiarkan tanpa reklamasi optimal, ia berubah menjadi ancaman diam.

Warga sekitar hidup berdampingan dengan cekungan dalam, tanah labil, serta udara tercemar. Mereka bukan statistik. Mereka manusia dengan napas, anak, harapan.

Narasi pembangunan kerap menonjolkan angka investasi serta kontribusi royalti. Namun biaya sosial ekologis sering tersembunyi.

Ketika jalan ambruk, negara membayar. Ketika udara tercemar, warga menanggung. Satui hari ini menjadi cermin krisis tata kelola pertambangan di Kalimantan Selatan.

Dua peristiwa besar terjadi pada titik sama dalam rentang empat tahun. Jalan runtuh. Tambang terbakar. Korelasi sulit dibantah.

Pengawasan ideal menuntut pemetaan risiko menyeluruh sejak tahap perencanaan. Jarak aman antara lubang tambang serta infrastruktur publik wajib jelas.
Reklamasi pascatambang perlu ketat. Penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin harus tegas.

Jika tidak, api akan terus menjadi metafora krisis. Bara menyala di bawah tanah. Asap naik ke langit. Publik menghirup sisa kelalaian.

Satui tidak boleh sekadar jadi berita harian. Ia harus jadi evaluasi mendalam kebijakan pertambangan daerah serta nasional.

Tanah telah memberi tanda. Jalan telah runtuh. Api telah berbicara. Kini giliran negara menjawab.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *