JAKARTA, borneoreview.co – Angka 9.848,88 hektare meluncur dari bibir pejabat. Segempal kertas siaran pers bergemerisik.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau akrab disapa Satgas PKH mengeklaim menguasai lahan tambang ilegal seluas itu. Selasa, 3 Maret 2026, menjadi hari ketika kertas itu berbicara lebih keras dari gergaji mesin di pedalaman.
Bayangkan luasnya. Hampir sepuluh ribu hektare. Cukup untuk menyembunyikan 130 perusahaan yang selama ini bermesraan dengan kawasan hutan tanpa restu negara.
Komoditasnya mewah nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, bauksit. Semua ada di dalam amplop klaim bernama penguasaan kembali.
Barita Simanjuntak,, juru bicara satgas, berdiri sebagai narator utama lakon ini. Dengan nada birokrat yang fasih, ia melafalkan kalimat sakti.
“Penguasaan ini dilakukan atas lahan yang selama ini dikuasai tanpa dasar hukum yang sah di kawasan hutan,” katanya.
Kutipan itu bergema. Tapi seperti suara di lembah, kita bertanya: siapa yang mendengar gaungnya di lokasi tambang?
Ada Prosesi Verifikasi
Satgas PKH bekerja. Mereka mengidentifikasi 198 titik tambang bermasalah di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Luasnya 5.342,58 hektare.
Angka itu kemudian membuncah. Verifikasi diperluas ke 191 perusahaan yang tersebar di 14 provinsi dan 30 kabupaten/kota. Totalnya 37.990,693 hektar.
Barita menjelaskan dengan semangat aparat yang baru selesai rapat koordinasi.
“Jadi tim satgas bekerja memverifikasi 191 PT ini yang tersebar di 14 provinsi karena tugas dan kewenangan Satgas itu di seluruh kawasan hutan Indonesia,” kata dia.
Provinsi disebut satu per satu. Kabupaten dirinci. Angka luasan diperbarui. Tapi publik hanya bisa membayangkan, apakah verifikasi itu cukup dengan menatap peta dari layar laptop?
Atau ada sepatu laras yang benar-benar menginjak lumpur, menatap lubang tambang, dan berbicara dengan warga yang kehilangan sumber air?
Klaim Pemantauan Abadi
Barita kembali mengeklaim. Kali ia memastikan satgas bekerja melakukan pemantauan di seluruh kawasan hutan Indonesia. Tambang ilegal, perkebunan liar, semua akan ditindak.
“Jadi kami terus bekerja di seluruh kawasan hutan dengan titik-titik yang tadi. Kami akan menyampaikan perkembangannya secara berkala,” janji Barita.
Janji berkala. Frasa indah penuh pengharapan. Mirip sinetron yang dijanjikan tamat, tapi terus diperpanjang rating.
Ketika laporan berkala disusun, apakah hutan sudah kembali menghijau? Atau justru kian gundul karena penambang pindah ke titik berikutnya sebelum petugas datang?
Renungan Tengah Malam
Klaim 9.848,88 hektare adalah kertas. Di atasnya tercetak nama 130 perusahaan, deretan komoditas tambang, dan stempel satgas.
Tapi di lapangan, kertas itu harus berubah menjadi pagar. Pagar yang memisahkan nafsu ekonomi dari paru-paru dunia.
Kita mencatat pernyataan Barita. Kita mengutipnya persis seperti ia ucapkan. Tapi kita juga mencatat sunyi.
Sunyi dari langkah lanjutan. Sunyi dari wajah-wajah penambang ilegal yang mungkin hanya jadi korban sistem, bukan dalang utama.
Negara berbicara melalui angka. Tapi hutan berbicara melalui diamnya. Ketika akar-akar tak lagi mencengkeram tanah, air bah datang tanpa undangan.
Ketika lubang tambang ditinggal begitu saja, masa depan anak-anak dusun ikut terkubur.
Satgas PKH telah membuat klaim. Publik tinggal menunggu: apakah ini awal dari penertiban sejati, atau sekadar opera penguasaan lahan yang kembali berlalu ditelan kabut pegunungan?
Karena pada akhirnya, hutan tak butuh klaim. Hanya butuh dijaga. Bukan dengan siaran pers, tapi dengan kehadiran.***
