JAKARTA, borneoreview.co – Negara datang membawa peta. Peta penuh warna merah. Di atas hamparan hutan, angka bicara lebih lantang dibanding pidato pejabat.
Selasa, 3 Maret 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengeklaim penguasaan kembali lahan tambang seluas 9.848,88 hektare. Hampir 10 ribu hektare. Angka besar. Narasi lebih besar.
Lahan tersebut sebelumnya dikuasai tanpa dasar hukum sah. Area terbentang dalam pengelolaan 130 perusahaan.
Ragam komoditas terkandung di dalamnya. Nikel, batu bara, pasir kuarsa, batu kapur, bijih besi, emas, bauksit. Daftar panjang, jejak panjang.
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan klaim tegas. Negara hadir kembali. Hutan dipulihkan. Tata kelola diperbaiki.
“Penguasaan ini dilakukan atas lahan selama ini dikuasai tanpa dasar hukum sah di kawasan hutan,” ujar Barita. Kalimat lugas. Nada resmi. Pesan jelas.
Kawasan Hutan Negara
Penguasaan 9.848,88 hektare bukan angka berdiri sendiri. Satgas mencatat 198 titik tambang bermasalah seluas 5.342,58 hektare pada tiga provinsi yakni, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Tiga wilayah kaya mineral. Tiga wilayah sarat persoalan tata ruang.
Dari temuan awal, penelusuran melebar. Verifikasi dilakukan terhadap 191 perusahaan tersebar di 14 provinsi serta 30 kabupaten kota. Total luasan mencapai 37.990,693 hektare. Skala nasional. Operasi luas.
Barita menyatakan proses identifikasi serta verifikasi berlangsung menyeluruh. Target tunggal: tidak ada lagi penguasaan kawasan hutan ilegal.
“Tim satgas bekerja memverifikasi 191 PT tersebar di 14 provinsi karena tugas dan kewenangan satgas itu di seluruh kawasan hutan Indonesia,” ucap Barita.
Kewenangan nasional. Tugas tanpa batas geografis. Pekerjaan berat. Data menunjukkan pola lama.
Izin tumpang tindih. Konsesi masuk wilayah hutan produksi. Aktivitas tambang berjalan sebelum pelepasan kawasan.
Atau tanpa pelepasan sama sekali. Celah regulasi menjadi pintu masuk praktik serampangan. Negara kini mencoba menutup pintu itu.
Tambang Tanpa Izin
Di lapangan, cerita tidak sesederhana angka. Tambang berdiri bukan semalam. Alat berat masuk melalui jalur panjang. Jalan dibuka. Hutan dibersihkan. Tanah dikupas. Rantai pasok berjalan.
Pada satu sisi, perusahaan mengklaim legalitas. Pada sisi lain, status kawasan menunjukkan fungsi hutan belum berubah. Di sinilah sengketa bermula.
Satgas PKH menyebut penguasaan kembali dilakukan setelah identifikasi serta verifikasi lapangan. Proses administrasi dipadukan pengecekan fisik.
Titik koordinat diperiksa. Dokumen ditelusuri. Barita menegaskan pemantauan berlangsung terus menerus.
“Kami terus bekerja di seluruh kawasan hutan dengan titik titik tadi. Perkembangan akan disampaikan berkala,” kata Barita.
Pernyataan itu menjadi janji akuntabilitas. Publik menunggu konsistensi. Tambang ilegal dalam kawasan hutan membawa dampak luas.
Kerusakan tutupan lahan. Konflik agraria. Hilangnya potensi penerimaan negara. Risiko bencana ekologis. Setiap hektare rusak menyisakan biaya pemulihan tinggi.
Dalam banyak kasus, lubang tambang menganga tanpa reklamasi. Air tercemar. Sungai keruh. Desa sekitar menanggung risiko.
Narasi penertiban tidak hanya soal penegakan hukum. Narasi menyentuh keadilan ekologis.
Verifikasi terhadap 191 perusahaan pada 14 provinsi membuka tabir tata kelola tambang nasional.
Angka 37.990,693 hektare menggambarkan skala persoalan. Jika separuh saja bermasalah, luas setara puluhan ribu lapangan sepak bola terlanjur masuk konsesi tanpa dasar kuat.
Satgas PKH bekerja lintas sektor. Koordinasi melibatkan kementerian teknis, aparat penegak hukum, pemerintah daerah.
Sinkronisasi data menjadi kunci. Tanpa data akurat, penertiban mudah dipatahkan melalui gugatan administrasi.
Barita memastikan kewenangan satgas meliputi seluruh kawasan hutan Indonesia. Artinya, tidak ada zona nyaman bagi aktivitas tambang atau perkebunan dalam kawasan tanpa izin sah.
Langkah ini memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah penertiban kali ini mampu menembus pola lama kompromi? Apakah penguasaan kembali berlanjut hingga tahap pemulihan ekologis?
Satgas menyebut tujuan utama mengembalikan fungsi kawasan hutan. Fungsi lindung. Fungsi produksi terbatas.
Fungsi konservasi. Setiap fungsi memiliki batas tegas dalam regulasi. Dalam praktik, batas sering kabur.
Negara kini menampilkan wajah tegas. Data dibuka. Luas diumumkan. Jumlah perusahaan dipaparkan. Publik mendapat gambaran kasar skala persoalan.
Namun tantangan sesungguhnya berada pada fase berikut. Penegakan sanksi. Pencabutan izin. Gugatan perdata. Potensi pidana. Reklamasi. Reboisasi. Audit kerugian negara.
Tanpa langkah lanjutan, penguasaan kembali hanya berhenti pada seremoni angka. Pada level sosial, ribuan pekerja bergantung pada aktivitas tambang.
Penertiban memunculkan dilema ekonomi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan skema transisi.
Alternatif mata pencaharian. Pengawasan ketat agar praktik serupa tidak berpindah lokasi. Dalam kacamata tata kelola, operasi Satgas PKH memberi sinyal kuat.
Negara mencoba memperbaiki citra pengelolaan sumber daya alam. Investor sah membutuhkan kepastian hukum. Hutan membutuhkan perlindungan. Masyarakat membutuhkan keadilan ruang hidup.
Angka 9.848,88 hektare menjadi simbol awal. Angka 37.990,693 hektare menjadi alarm keras.
Satgas PKH berdiri di tengah tarik menarik kepentingan ekonomi serta ekologi. Barita Simanjuntak tampil sebagai wajah komunikasi publik. Pernyataan lugas disampaikan. Klaim tegas diulang.
Kini publik menilai bukan dari klaim, melainkan hasil nyata di lapangan. Hutan tidak berbicara.
Data berbicara. Negara memilih bersuara melalui operasi penertiban. Waktu akan menguji konsistensi.
Penertiban kawasan hutan bukan sekadar agenda hukum. Agenda moral. Agenda tata ruang. Agenda masa depan.
Jika pengawasan konsisten, celah sempit. Jika konsistensi goyah, pola lama kembali.
Selasa, 3 Maret 2026 menjadi penanda. Hampir 10 ribu hektare tambang ilegal diklaim kembali. Peta berubah warna. Setidaknya untuk hari itu.
Indonesia memiliki jutaan hektare kawasan hutan. Satu operasi tidak menyelesaikan seluruh persoalan. Namun setiap hektare kembali ke pangkuan regulasi memberi harapan.
Satgas PKH menegaskan komitmen bekerja nasional. Publik menunggu laporan berkala. Transparansi menjadi kunci legitimasi.
Dalam dunia tambang, emas berkilau. Nikel menjanjikan baterai masa depan. Batu bara masih menggerakkan pembangkit. Bauksit mengisi rantai industri. Di balik kilau, hutan sering menjadi korban senyap.
Operasi penertiban ini mencoba membalik keadaan. Negara hadir lebih awal sebelum kerusakan meluas.
Apakah langkah ini menjadi titik balik tata kelola kawasan hutan? Atau sekadar babak baru dalam siklus lama?
Jawaban bergantung pada ketegasan lanjutan. Regulasi kuat tanpa eksekusi tegas hanya teks mati. Eksekusi tanpa transparansi melahirkan curiga.
Satgas PKH telah membuka bab awal. Angka telah diumumkan. Nama provinsi disebut. Jumlah perusahaan dicatat.
Kini giliran pembuktian. Hutan menunggu dipulihkan. Negara menunggu dipercaya. Publik menunggu konsistensi.***
