KAPUAS, borneoreview.co – Senja Desa Barunang berubah tegang. Debu jalan tambang berputar perlahan. Deru truk batu bara mendadak berhenti.
Di tengah jalur hauling Sekmen 3, puluhan orang berdiri menghadang. Sebagian membawa mandau, sebagian memegang parang.
Selasa Sore, 3 Maret 2026, wilayah Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, seketika berubah panggung bentrok.
Aparat kepolisian datang menanggapi laporan pemortalan jalan tambang milik PT Asmin Bara Bronang (PT ABB).
Situasi semula terlihat seperti aksi biasa. Namun beberapa menit kemudian, suasana berubah panas. Teriakan bersahut. Dorongan terjadi. Senjata tajam terangkat. Bentrok pun pecah.
Tiga anggota polisi terluka akibat sabetan senjata tajam. Sementara sejumlah orang dari kelompok massa terpaksa dilumpuhkan aparat menggunakan tembakan untuk mengendalikan keadaan. Enam orang akhirnya diamankan.
Peristiwa singkat itu memperlihatkan satu kenyataan lama wilayah tambang Indonesia. Konflik antara ruang hidup masyarakat serta jalur ekonomi batu bara terus berulang.
Bentrok Jalan Tambang
Operasi pengamanan dimulai sore hari. Sekitar 60 anggota kepolisian diterjunkan Polres Kapuas menuju jalur hauling Sekmen 3 milik PT Asmin Bara Bronang.
Tim bergerak di bawah komando Kasatreskrim AKP Riski Atmaka Rahadi. Laporan sebelumnya menyebut adanya penghalangan aktivitas perusahaan pada jalur operasional.

Saat tiba di lokasi, aparat mendapati sekitar 40 orang berada tepat di jalur tambang. Kelompok tersebut mengatasnamakan aliansi masyarakat adat.
Nama pemimpin massa cepat beredar di lapangan. S.I dikenal dengan sebutan Raja Gunung. Satu tokoh lain bernama S.N atau dikenal Dayak Belinga alias Ipang.
Massa berdiri menghadang jalan. Truk tambang tidak dapat melintas. Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin kemudian maju memberi peringatan. Aparat meminta massa membubarkan diri.
Seruan itu terdengar jelas. Namun tidak satu pun bergerak meninggalkan jalur hauling. Ketegangan meningkat. Beberapa orang terlihat mengangkat mandau serta parang. Situasi semakin panas.
Aparat sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun bentrok tidak terhindarkan.
Tiga anggota polisi mengalami luka sabetan senjata tajam.
Aiptu E.W mengalami luka bagian kepala. Bripda P.A mengalami luka punggung kiri. Bripda A.T mengalami luka bagian kepala.
Beberapa orang dari kelompok massa kemudian dilumpuhkan aparat saat situasi memuncak panas.
Enam orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peristiwa berlangsung cepat, keras, serta meninggalkan luka bagi kedua pihak.
Konflik Adat Tambang
Bentrok tambang jarang lahir secara tiba tiba. Hampir selalu terdapat lapisan cerita panjang di belakangnya.
Wilayah Kapuas Tengah merupakan kawasan kaya cadangan batu bara Kalimantan Tengah. Jalur hauling menjadi nadi utama distribusi hasil tambang menuju pelabuhan.
Namun jalur ekonomi itu sering bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat adat. Ketika jalan tambang melintas dekat wilayah komunitas lokal, muncul pertanyaan klasik. Siapa berhak menentukan penggunaan ruang tanah leluhur.
Dalam kasus Barunang, kelompok massa menyebut diri bagian dari aliansi masyarakat adat. Mereka melakukan pemortalan jalan hauling perusahaan.
Aksi seperti ini sering muncul sebagai bentuk protes. Biasanya terkait tuntutan lahan, kompensasi, ataupun persoalan lingkungan.
Sayangnya, dialog lapangan sering berakhir buntu. Ketika ruang negosiasi mengecil, emosi sering menggantikan logika.
Hari itu, jalur hauling berubah menjadi garis konflik. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengungkapkan keprihatinan atas bentrok tersebut.
Dia menyatakan aparat tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap penanganan situasi lapangan.
“Polres Kapuas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dalam setiap penanganan situasi di lapangan,” ujar Gede Eka Yudharma.
Menurut dia, upaya persuasif telah dilakukan sebelum bentrok pecah. Kapolsek bersama unsur pemerintah daerah serta tokoh adat sebenarnya telah mendatangi lokasi lebih dulu.
Damang serta mantir adat setempat turut memberikan imbauan kepada massa agar membubarkan diri. Namun situasi tetap memanas.
Dorongan terjadi. Perlawanan muncul. Konflik akhirnya tidak terhindarkan. Dalam banyak kasus tambang, ketegangan sering muncul karena satu hal sederhana. Kurangnya ruang dialog panjang sebelum konflik meledak.
Peta Kuasa Tambang
Di balik bentrok Barunang, terdapat perusahaan tambang besar bernama PT Asmin Bara Bronang.
Perusahaan ini bukan pemain kecil. PT Asmin Bara Bronang merupakan bagian dari Turangga Resources.

Turangga Resources bukan entitas kecil yang bersembunyi di balik semak belukar Izin Usaha Pertambangan.
Ia bernaung di bawah sayap PT United Tractors Tbk, perusahaan alat berat raksasa Indonesia.
Dan United Tractors? Ia bagian dari Astra Group. Rantai perusahaan ini merambat langsung ke salah satu konglomerasi industri terbesar negeri alat berat, energi, konstruksi, pertambangan. Semua terangkai dalam satu nafas bisnis.
PT Asmin Bara Bronang, anak usaha di lini depan, beroperasi di Kabupaten Kapuas dan Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Fokusnya mulia, memproduksi batu bara kualitas premium. Angkanya 6500 kilokalori per kilogram.
Batu bara jenis ini masuk kategori kelas satu berenergi tinggi, disukai industri pembangkit listrik.
Ia bukan sekadar batu hitam. Ia adalah urat nadi yang menyuplai denyut mesin-mesin di Jawa.
Untuk menjaga kualitas, perusahaan mengoperasikan coal processing plant dan washing plant.
Fasilitas itu bertugas memisahkan batu bara dari kotoran, mencuci, menjemur, lalu mengirimkannya keluar area tambang dengan sopan. Sebuah proses industrial yang rapi, terukur, dan penuh angka.
Bagi Turangga Resources, produksi Asmin Bara Bronang adalah kontributor penting target tahunan grup.
Setiap ton yang keluar dari lubang tambang dihitung, direncanakan, dan dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham.
Dengan kata lain, jalur hauling Barunang bukan sekadar jalan tanah berlubang yang dilindas truk jungkit 24 jam.
Ia adalah jalur vital ekonomi batu bara skala nasional. Jika tersendat, ritme produksi terganggu.
Jika terganggu, setoran dividen bisa melambat. Jika dividen melambat, rapat umum pemegang saham mendadak panas.
Tapi di sisi lain, di sepanjang jalur itu, ada warga yang menanam singkong. Ada anak-anak mandi di sungai sama dengan aliran air pencuci batu bara.
Ada makam leluhur yang setiap tahun diziarahi. Tanah sekitar jalur tambang, bagi mereka, bukan komoditas.
Ia ruang hidup turun-temurun. Tak terdaftar di peta IUP, tak masuk kalkulasi cadangan, tak dihitung nilai ekonominya dalam laporan tahunan.
Konglomerasi bercerita tentang pertumbuhan, serapan tenaga kerja, pendapatan daerah, dan energi nasional.
Tapi di Kapuas, di Murung Raya, cerita itu berbenturan dengan suara debu dan getaran truk yang tak pernah tidur.
Di titik itulah dua kepentingan bertemu. Satu berbicara tentang investasi serta produksi energi.
Satu lain berbicara tentang tanah adat serta ruang hidup komunitas. Ketika dua kepentingan bertabrakan tanpa jembatan dialog kuat, konflik mudah menyala.
Bentrok Barunang memperlihatkan wajah klasik industri tambang Indonesia. Di satu sisi terdapat perusahaan besar dengan sistem produksi modern.
Di sisi lain terdapat komunitas lokal membawa identitas adat serta sejarah wilayah. Negara kemudian hadir melalui aparat keamanan untuk menjaga stabilitas.
Namun stabilitas sering datang setelah konflik lebih dulu pecah. Polres Kapuas saat ini masih mendalami peran masing masing pihak dalam bentrok tersebut.
Enam orang telah diamankan. Proses penyelidikan masih berjalan. Aparat mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum serta mekanisme dialog.
Langkah itu dianggap penting agar konflik tidak kembali memakan korban. Bentrok Barunang menjadi pengingat keras satu hal sederhana.
Jalan tambang tidak hanya memuat batu bara. Di sepanjang jalurnya terdapat cerita tanah, identitas, ekonomi, serta kekuasaan.
Ketika semua kepentingan berjalan tanpa ruang bicara cukup luas, debu tambang mudah berubah menjadi bara konflik.
Dan pada suatu sore sunyi seperti di Barunang Kalimantan Tengah, bara itu bisa menyala tiba tiba.*
