PONTIANAK, borneoreview.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat membentuk sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi, sebagai langkah memperkuat perlindungan hasil riset serta meningkatkan produktivitas inovasi di daerah.
“Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Strategi Pembentukan Sentra KI yang digelar Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui zoom meeting dengan melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta perwakilan dari 36 perguruan tinggi di Kalimantan Barat,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama tim Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Kalbar, Farida di Pontianak, Sabtu (7/3/2026).
Farida mengatakan kegiatan tersebut bertujuan merumuskan langkah strategis dalam mendorong pembentukan sentra KI di lingkungan perguruan tinggi sebagai pusat pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatan hasil riset akademik.
Dia menjelaskan bahwa sentra KI merupakan unit strategis di perguruan tinggi yang berfungsi mengelola hasil riset dan inovasi yang dihasilkan civitas akademika.
Keberadaan sentra KI juga memiliki dasar hukum kuat, antara lain Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta berbagai regulasi lain di bidang kekayaan intelektual.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini baru sekitar 9 persen perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki sentra KI. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor masih rendahnya jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dalam negeri, khususnya paten.
“Pembentukan sentra KI menjadi langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas inovasi sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas hasil riset perguruan tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, sentra KI memiliki tiga fungsi utama, yakni identifikasi, perlindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual.
Pada tahap identifikasi, sentra KI bertugas melakukan inventarisasi hasil riset dosen dan mahasiswa serta menentukan bentuk perlindungan yang tepat. Selanjutnya pada tahap perlindungan, sentra KI memberikan pendampingan penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sementara dalam aspek komersialisasi, sentra KI berperan menjembatani hasil riset dengan dunia industri melalui berbagai skema kerja sama seperti lisensi, kolaborasi riset, hingga pembentukan usaha rintisan berbasis inovasi.
Diskusi dalam rapat tersebut berlangsung dinamis dengan tingginya antusiasme dari para peserta. Perwakilan Universitas Tanjungpura menyampaikan bahwa kampus tersebut telah memiliki lima paten yang terdaftar di Indonesia serta didukung oleh keberadaan Asosiasi Paten Indonesia.
Namun demikian, keterbatasan pembiayaan serta lamanya proses pengajuan paten yang dapat mencapai tiga hingga empat tahun masih menjadi tantangan dalam pengembangan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.
Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi seperti STIQ IQRA Kapuas Hulu, Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, serta UPGRI Pontianak menyampaikan bahwa mereka belum memiliki Sentra KI dan berharap memperoleh pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum Kalbar dalam pembentukan kelembagaan serta pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Perguruan tinggi lainnya seperti STAK AW Pontianak, STIKes Yarsi Pontianak, Poltekkes Pontianak, hingga Universitas Muhammadiyah Pontianak juga menyampaikan berbagai masukan strategis.
Masukan tersebut antara lain terkait integrasi Sentra KI dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), pentingnya pelatihan penyusunan deskripsi paten (patent drafting), serta percepatan proses pemeriksaan paten.
Farida juga menegaskan sentra KI diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan pendampingan terkait pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, hingga pendaftaran paten bagi civitas akademika di Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan membentuk grup koordinasi yang melibatkan perwakilan dari masing-masing perguruan tinggi guna mempercepat proses pembentukan Sentra KI di daerah.
Selain itu, pertemuan lanjutan secara daring juga akan dilaksanakan secara berkala untuk memantau perkembangan pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Barat.
Sebagai bentuk penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, Sentra KI yang terbentuk nantinya direncanakan akan diluncurkan secara bersama dalam kegiatan rapat koordinasi Divisi Pelayanan Hukum yang akan digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dengan melibatkan perguruan tinggi serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. (Ant)
