Tambang Emas Ilegal di Riam Kanan Kalimantan Selatan Menggugat Hukum Sunyi Negara

Tambang Emas Ilegal

BANJAR, borneoreview.co – Di beranda Instagram, sebuah video bergerak pelan, seperti sengaja menantang sunyi.

Diunggah oleh Denny Indrayana lewat akun @dennyindrayana99, potongan gambar itu menampilkan aktivitas tambang emas yang diduga ilegal di Riam Kanan. Tepatnya di Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Tak ada suara gaduh. Tak ada sirene. Hanya deru mesin dan tanah yang dikoyak perlahan.

Dan di situlah cerita ini bermula. “Pak Presiden @prabowo @presidenrepublikindonesia, komitmen pemberantasan tambang ilegal telah disampaikan. Namun faktanya di lapangan, aktivitas seperti ini masih terus berlangsung.”

Kutipan itu berdiri seperti palu yang diketukkan ke meja kosong—keras, tetapi sepi respons.

Tambang Emas Senyap

Riam Kanan bukan sekadar bentang alam. Ia adalah nadi air bagi banyak kehidupan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Namun di sudut yang tak tersorot kamera resmi negara, tanahnya kini digali, airnya dikeruk, dan diamnya menjadi saksi.

Video viral itu memperlihatkan alat berat bekerja tanpa ragu. Tidak ada papan izin. Tidak ada tanda pengawasan. Yang terlihat hanya aktivitas yang terus berjalan, seolah hukum sedang berlibur panjang.

Padahal, praktik tambang emas tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menyentuh dua luka sekaligus hukum dan lingkungan.

Secara hukum, aktivitas itu melanggar ketentuan pertambangan mineral dan batubara. Secara ekologis, ia mengancam ekosistem air, mencemari sungai, dan merusak hutan yang menjadi penyangga kehidupan.

Namun yang paling mencolok bukanlah kerusakan itu sendiri. Melainkan keberlanjutannya. Seolah ada jeda panjang antara aturan dan tindakan.

Aparat Diam Panjang

Pertanyaan yang diajukan Denny Indrayana sederhana, tetapi menggema. “Di mana peran aparat penegak hukum? Di mana kehadiran pemerintah daerah?”

Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ia adalah refleksi dari kegelisahan publik yang melihat hukum seperti hadir hanya di atas kertas kusam.

Di satu sisi, negara melalui Presiden RI Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen pemberantasan tambang ilegal. Satgas dibentuk. Kebijakan dirancang. Narasi penegakan hukum digaungkan.

Namun di sisi lain, di lapangan, alat berat tetap bekerja. Tanah tetap dikeruk. Air tetap keruh.

Kontradiksi ini melahirkan satu dugaan yang lebih serius pembiaran. Dalam praktik hukum, pembiaran bukan sekadar kelalaian.

Ia bisa menjadi pintu masuk bagi dugaan keterlibatan, konflik kepentingan, atau bahkan jaringan yang lebih besar.

Dan di sinilah cerita menjadi lebih kompleks. Apakah aparat tidak tahu?
Ataukah tahu, tetapi memilih diam?

Lingkungan Rusak Parah

Tambang emas ilegal sering kali meninggalkan jejak yang tidak langsung terlihat, tetapi dampaknya panjang.

Air sungai yang semula jernih berubah keruh. Kandungan logam berat meningkat. Ekosistem ikan terganggu. Hutan yang ditebang kehilangan fungsi resapan.

Riam Kanan, yang selama ini menjadi sumber air dan penopang kehidupan, perlahan berubah menjadi ruang eksploitasi.

Kerusakan ini tidak datang dalam bentuk ledakan besar. Ia datang pelan, merayap, dan sering kali terlambat disadari.

Ironinya, ketika dampak itu benar-benar terasa, pelaku sudah pergi. Yang tersisa hanya lubang, limbah, dan masyarakat yang harus menanggung akibatnya.

Hukum Kehilangan Arah

Dalam teori, hukum memiliki tiga tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Namun dalam kasus ini, ketiganya tampak goyah.

Kepastian hukum dipertanyakan karena aktivitas ilegal tetap berlangsung.
Keadilan dipertanyakan karena pelanggaran seolah tanpa konsekuensi.
Kemanfaatan dipertanyakan karena lingkungan justru dirusak.

Kondisi ini menciptakan krisis kepercayaan. Rakyat bertanya, apakah hukum benar-benar bekerja, atau hanya selektif?

Ketika pertanyaan itu tidak dijawab, ruang publik diisi oleh spekulasi. Data dan pola berulang.

Kasus tambang ilegal bukan hal baru di Indonesia. Dari Kalimantan hingga Sulawesi, pola yang muncul hampir serupa.

Aktivitas berlangsung di lokasi terpencil. Pengawasan minim. Penindakan lambat. Kerusakan lingkungan tinggi.

Dalam banyak kasus, penegakan hukum baru terjadi setelah viral di media sosial. Artinya, hukum tidak bergerak karena sistem, tetapi karena tekanan publik.

Video dari Instagram itu menjadi contoh terbaru bagaimana media sosial berfungsi sebagai alarm darurat.

Ada Kegelisahan Publik

Unggahan Denny Indrayana tidak hanya menyajikan video, tetapi mengandung pesan yang lebih dalam.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan, lingkungan dilindungi.”

Kalimat ini sederhana, tetapi memuat tuntutan besar. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban dasar melindungi rakyat dan lingkungan.

Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, kepercayaan publik menjadi taruhan. Antara komitmen dan realitas.

Pemerintah daerah maupun pusat katanya telah menyatakan komitmen pemberantasan tambang ilegal. Ini adalah langkah penting.

Namun komitmen tanpa implementasi hanya akan menjadi narasi. Di tingkat daerah, peran pemerintah lokal menjadi krusial.

Mereka adalah garda terdepan yang seharusnya mengetahui aktivitas di wilayahnya.

Jika tambang ilegal bisa beroperasi dalam waktu lama, maka ada dua kemungkinan: pengawasan lemah atau koordinasi tidak berjalan.

Keduanya menunjukkan adanya celah dalam sistem. Jalan keluar terukur. Kasus Riam Kanan seharusnya menjadi momentum evaluasi.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah penindakan cepat terhadap aktivitas ilegal.

Investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan pembiaran. Pemulihan lingkungan yang terdampak. Transparansi informasi kepada publik.

Tanpa langkah konkret, kasus seperti ini akan terus berulang. Setiap pengulangan akan menambah daftar panjang kerusakan lingkungan.

Video itu mungkin singkat. Hanya beberapa detik. Namun ia berbicara panjang tentang kondisi hukum, lingkungan, dan tata kelola sumber daya di negeri ini.

Di Riam Kanan, tanah yang digali bukan hanya mengeluarkan emas. Ia membuka lapisan pertanyaan yang lebih dalam tentang siapa menjaga, siapa membiarkan, dan siapa bertanggung jawab.

Sunyi di lokasi tambang itu ternyata tidak benar-benar sunyi. Ia sedang berbicara melalui video, melalui unggahan, melalui kegelisahan publik.

Dan kini, pertanyaannya sederhana, apakah negara akan mendengar dan hadir? Tunggu saja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *