BANJAR, borneoreview.co – Denny Indrayana menyuarakan. Langit Artaino mendung oleh debu. Bukan mendung biasa, melainkan debu hasil bumi yang digerogoti mesin.
Sebuah unggahan mengguncang jagat maya. Akun Instagram milik Haji Denny sapaan Denny Indrayana mempertontonkan potret nyata.
Sebuah aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Riam Kanan, Desa Artain, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dalam rekaman singkat itu, tampak aliran sungai kecoklatan. Lumpur hasil pembuangan limbah tambang bercampur air.
Mesin penyedot berdengung tanpa ampun. Suara dentuman alat berat mengganggu ketenangan hutan.
Haji Denny memberi narasi lugas. Ia mempertanyakan kegagalan pengawasan di tengah komitmen tinggi pemerintah pusat.
Kutipan langsung dari unggahan itu menorehkan tinta tegas. “Pak Presiden @prabowo @presidenrepublikindonesia, melalui berbagai kebijakan dan pembentukan satgas, komitmen pemberantasan tambang ilegal telah disampaikan. Namun faktanya di lapangan, aktivitas tambang seperti ini masih terus berlangsung.”
Tiga pertanyaan retoris mengikuti. Di mana peran aparat penegak hukum? Di mana kehadiran pemerintah daerah?
Mengapa praktik yang jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum ini seolah dibiarkan? Bukan sekadar bertanya. Denny mengajak publik menekan tombol viralkan. Dan dunia maya merespons.
Harapan dan Kerusakan
Riam Kanan menyimpan sejarah panjang. Daerah aliran sungai itu dulu menjadi penyangga kehidupan warga Banjar.
Airnya jernih. Ikan-ikan berlompatan. Anak-anak mandi tanpa rasa takut. Kini, Riam Kanan berubah wajah.
Lumpur bercampur merkuri meracuni biota. Tanah longsor kecil kerap terjadi akibat penggalian tidak terkendali.
Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir dengan ancaman, bercerita dengan nada getir.
Mereka mendengar gemuruh mesin dari kejauhan setiap malam. Aktivitas tambang ilegal itu beroperasi tanpa rasa bersalah.
“Kami tahu itu ilegal. Tapi siapa yang berani melapor? Mereka punya backing,” tutur seorang warga.
Tuturan itu mengalir seperti air Sungai Riam yang tercemar. Ada rasa takut bercampur pasrah.
Pemerintah daerah dianggap tutup mata. Aparat penegak hukum seolah kehilangan akal nalar sehat manusia.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto melalui akun resmi kepresidenan telah berulang kali menggaungkan pembentukan satuan tugas pemberantasan tambang ilegal.
Kontradiksi inilah yang menjadi inti kegelisahan Denny Indrayana. Seorang guru besar hukum tata negara, mantan wakil menteri hukum dan HAM ini memahami betul seluk-beluk birokrasi.
Ia tahu, jika aparat bergerak serius, praktik seperti ini takkan berlangsung terang-terangan.
Balada Satgas Pemberantasan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk satgas khusus.
Tugasnya jelas membubarkan aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh Indonesia. Kalimantan Selatan menjadi salah satu titik rawan. Ribuan lubang tambang liar tersebar di berbagai kabupaten.
Namun, pembentukan satgas tak serta-merta mengubah kondisi. Di Desa Artain, mesin-mesin masih menyala. Para penambang liar masih leluasa mengolah tanah.
Mereka bahkan menggunakan teknologi sedot modern yang mampu menjangkau kedalaman sungai. Limbah langsung dibuang ke aliran air tanpa pengolahan.
Aparat kepolisian Polres Banjar dan Polda Kalimantan Selatan sejatinya pernah melakukan operasi.
Beberapa alat berat disita. Puluhan orang diamankan. Namun, aktivitas kembali bergeliat setelah beberapa pekan.
Ada dugaan praktik blokade informasi dan perlindungan dari oknum tertentu yang membuat operasi tak optimal.
Kesenjangan Perintah dan Realitas
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas. Satgas dibentuk dengan sumber daya memadai.
APBN mengalokasikan anggaran operasional. Lalu, mengapa di Riam Kanan, tambang ilegal tetap eksis?
Jawaban pertama, lemahnya koordinasi. Satgas pusat bekerja dengan indikator nasional. Kabupaten Banjar memiliki kewenangan otonomi daerah.
Bupati sebagai kepala daerah memiliki wewenang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan. Namun, fakta menunjukkan, aktivitas ilegal ini seolah mendapat lampu hijau diam-diam.
Jawaban kedua, faktor ekonomi dan sosial. Pertambangan emas ilegal menyedot tenaga kerja lokal.
Banyak warga desa yang beralih profesi menjadi penambang karena iming-iming pendapatan harian besar.
Dalam sebulan, seorang penambang bisa mengantongi puluhan juta rupiah. Jumlah itu tak mungkin didapat dari bertani di lahan sempit.
Jawaban ketiga, celah hukum dan penegakan. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan sanksi berat bagi pelaku tambang ilegal.
Namun, proses hukum membutuhkan waktu panjang. Sementara itu, para penambang bergerak cepat. Mereka pindah lokasi jika satu titik digerebek.
Seorang nenek paruh baya duduk di beranda rumah panggungnya. Matanya sayu menatap Sungai Riam yang keruh.
Dulu ia mencuci pakaian di sungai itu. Kini airnya hanya cocok untuk mengalirkan limbah.
“Kami dulu makan ikan dari sungai. Sekarang ikan mati semua. Kalau hujan, air sungai naik bawa lumpur pekat,” ucuapya pelan.
Anak-anak desa tak lagi berenang di Riam Kanan. Mereka bermain di halaman rumah. Kulit mereka tak lagi bersentuhan dengan air sungai yang kini mengandung merkuri.
Merkuri adalah racun saraf. Dampaknya baru terasa puluhan tahun kemudian. Namun, para penambang tak peduli. Mereka hanya berpikir soal emas.
Ada pula cerita dari seorang pemuda yang bekerja sebagai penambang. Wajahnya masih muda, tetapi paru-parunya mulai terganggu akibat menghirup debu dan uap merkuri.
Ia tahu risiko ini. “Tapi apa boleh buat, Bang. Tidak ada pekerjaan lain. Kami cuma ikut-ikutan bos,” katanya dengan nada setengah membela diri.
Di sisi lain, ada cerita tentang oknum yang melindungi. Seorang tokoh masyarakat membisikkan nama-nama yang disebut sebagai pemilik modal.
Mereka bukan warga desa. Mereka datang dari kota, membawa mesin, mempekerjakan warga, lalu mengambil emas dalam jumlah besar. Warga hanya menjadi kuli.
Hasilnya, kerusakan lingkungan ditanggung warga, sementara keuntungan mengalir ke kantong pemodal.
Sosok Paling Vokal
Denny Indrayana bukan orang baru dalam pusaran isu hukum dan pemerintahan. Pria kelahiran Kotabaru Kalimantan Selatan 11 Desember 1972 ini pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kini, ia dikenal sebagai akademisi sekaligus aktivis yang vokal melalui media sosial.
Gaya komunikasi Denny lugas, padat, dan tak jarang menusuk. Ia menggunakan Instagram sebagai alat kontrol sosial.
Unggahannya tentang tambang ilegal di Riam Kanan bukan pertama kalinya. Sebelumnya, ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hukum, mulai dari korupsi, pelanggaran HAM, hingga kerusakan lingkungan.
Denny paham betul, jurnalisme tak hanya milik wartawan. Setiap warga negara bisa menjadi citizen journalist dengan bukti-bukti autentik.
Dalam unggahannya, ia menyertakan bukti video yang menunjukkan aktivitas tambang ilegal. Tindakan ini adalah bentuk jurnalisme warga yang bertanggung jawab.
Para pengikutnya di media sosial merespons cepat. Ribuan komentar membanjiri kolom komentar.
Ada yang mendukung, ada pula yang meragukan. Namun, yang pasti, viral sudah terjadi. Publik menuntut kejelasan dari aparat.
Menjawab Panggilan Publik
Polres Banjar sejatinya telah merespons. Dalam keterangan resmi yang dikutip media lokal, polisi mengaku akan menindaklanjuti unggahan viral tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ujar Kepala Polres Banjar melalui Kasi Humas.
Pernyataan itu terdengar standar. Masyarakat berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.
Mengingat pengalaman sebelumnya, operasi tambang ilegal kerap berakhir dengan penyitaan alat berat tanpa penuntasan pidana.
Para pemodal besar tak tersentuh. Yang jadi kambing hitam hanya pekerja lapangan.
Pemerintah Kabupaten Banjar juga diminta angkat bicara. Bupati Banjar memiliki kewenangan mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan.
Jika tambang ilegal terjadi di wilayahnya, maka bupati bertanggung jawab. Pertanyaan Denny soal kehadiran pemerintah daerah menjadi sangat relevan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi di Riam Kanan tak bisa ditoleransi. Sungai yang tercemar merusak ekosistem.
Air yang mengandung merkuri meracuni rantai makanan. Masyarakat di hilir juga terdampak. Ikan-ikan mati.
Lahan pertanian mengalami penurunan produktivitas akibat aliran air tercemar. Kasus Riam Kanan adalah mikrokosmos dari gagalnya tata kelola pertambangan di Indonesia.
Negara hadir dengan regulasi ketat, tetapi implementasi lemah. Ada political will dari pimpinan tertinggi, tetapi birokrasi di lapangan tidak bergerak.
Sebab utamanya adalah ekonomi politik sumber daya alam. Tambang emas ilegal menghasilkan pendapatan besar.
Para backer atau pemilik modal sering kali memiliki koneksi dengan kekuasaan lokal. Mereka tahu kapan aparat akan bergerak, sehingga mereka bisa menyembunyikan operasi atau memindahkan lokasi.
Selain itu, aparat penegak hukum kerap terkendala masalah personil dan anggaran. Operasi tambang ilegal membutuhkan biaya besar.
Mulai dari transportasi hingga pengamanan. Jika anggaran tak tersedia, operasi hanya dilakukan secara simbolis.
Faktor lainnya adalah perlindungan saksi. Warga yang ingin melapor sering kali takut dengan ancaman.
Para penambang ilegal tidak segan-segan melakukan intimidasi. Dalam beberapa kasus, pelapor justru menjadi korban. Kondisi ini membuat warga memilih diam, meskipun lingkungan mereka rusak parah.
Ada air mata warga yang tak terlihat. Ada suara mesin yang mengganggu tidur anak-anak. Ada sungai yang perlahan mati.
Presiden menginstruksikan, satgas dibentuk, tetapi mesin tambang masih berbunyi. Denny mengunggah video, publik menuntut, aparat merespons, tetapi warga masih ketakutan.
Lingkaran ini terus berputar. Hingga kapan? Tak ada jawaban mudah. Yang pasti, kasus Riam Kanan adalah ujian bagi komitmen Presiden Prabowo.
Jika satgas pemberantasan tambang ilegal serius bekerja, maka lokasi seperti ini harus segera dibersihkan.
Para pelaku harus diadili. Lingkungan harus direhabilitasi. Masyarakat harus dilindungi.
Riam Kanan menyimpan cerita kelam. Namun, bukan berarti tak ada harapan. Unggahan Denny Indrayana membuktikan, publik masih peduli.
Media sosial menjadi alat kontrol yang efektif. Aparat yang tadinya diam, kini harus bergerak.
Berharap, viralnya kasus ini bukan sekadar trending topic. Ada tindakan nyata yang harus dilakukan. Kerusakan lingkungan tak bisa diperbaiki dalam semalam.
Setiap hari yang berlalu, air sungai terus tercemar, biota terus mati, warga terus menderita.
Inilah saatnya negara membuktikan keberpihakan. Bukan pada modal besar, bukan pada kepentingan politik, tetapi pada rakyat kecil yang rumahnya berada di bantaran sungai.
Pada anak-anak yang tak lagi bisa berenang. Pada nelayan yang kehilangan ikan. Denny Indrayana telah memulai.
Publik merespons. Kini, tugas aparat dan pemerintah menjalankan amanat. Hukum harus ditegakkan.
Lingkungan harus dilindungi. Praktik ilegal tak boleh mendapat ruang. Viralkan terus. Karena hanya dengan tekanan publik, keadilan bisa ditegakkan.***
