Lahan PTPN Jadi Kubangan, Polisi Amankan Alat, Mafia Tambang Emas Ilegal Way Kanan Masih Bebas

Tambang emas

WAY KANAN, borneoreview.co – Ada aroma tanah basah bercampur solar tumpah menyambut langkah kaki para penyidik.

Namun di balik bau itu, ada tersimpan bau busuk yang sangat lebih menusuk. Apa itu? Bau keserakahan.

Kepolisian Daerah Lampung kembali mengguncang publik dengan pengembangan kasus tambang emas ilegal beroperasi di lahan milik PTPN I Regional 7.

Bukan main-main, sembilan unit ekskavator disita. Dua orang dibekuk. Kasus ini, seperti kebanyakan cerita tambang di republik ini, tak akan pernah benar-benar usai.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, berdiri di hadapan awak media dengan raut wajah yang sulit diterka.

Apakah itu wajah kemenangan? Atau justru wajah lelah menghadapi kompleksitas kasus yang terus melebar bak akar pohon beringin?

“Kasus penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan ke arah TPPU. Hingga hari ini, Polda sudah berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan apakah wilayah tersebut memiliki hak guna usaha dari PTPN,” ujar Yuni Iswandari Yuyun Senin, 30 Maret 2026.

TPPU. Tiga huruf yang terucap dari mulut perwira menengah itu bagai gemuruh di siang bolong.

Tindak pidana pencucian uang. Bukan sekadar ilegal mining, melainkan ada aliran dana yang perlu dilacak.

Sampai mana uang itu mengalir? Ke rekening siapa? Membeli apa? Dan paling penting, siapa saja menikmati aliran emas dari dalam perut bumi bukan haknya ini?

Polisi tak hanya bicara. Mereka bergerak. Alat berat yang selama ini menjadi monster pengeruk tanah disita.

Satu per satu. Ekskavator-ekskavator raksasa itu kini berderet, beberapa dalam kondisi rusak, teronggok di lokasi seolah menjadi monumen bisu atas keangkuhan manusia.

“Ekskavator yang sudah diamankan oleh Polda sebanyak sembilan unit, dan beberapa lainnya juga diamankan di Polres Way Kanan. Sebagian masih berada di lokasi karena dalam kondisi rusak, sehingga membutuhkan upaya untuk dilakukan evakuasi,” Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan.

Rusak. Evakuasi. Kata-kata itu menyiratkan kerja yang belum tuntas. Artinya, di balik sembilan ekskavator yang disita, masih ada lagi alat berat yang teronggok di lokasi.

Masih ada yang belum bisa disentuh. Masih ada yang… mungkin… sengaja dibiarkan terus?

Instansi Berbagi Meja

Di ruang rapat Polda Lampung, peta-peta terbentang. Nama-nama instansi disebut satu per satu. BPN. ESDM. Dinas Lingkungan Hidup.

Sebuah koordinasi tingkat tinggi digelar untuk menuntaskan satu kasus tambang ilegal. Menarik bukan? Betapa repotnya menertibkan penambang tanpa izin hingga harus melibatkan selusin lembaga.

“Koordinasi juga sudah dilakukan bersama ESDM dan lingkungan hidup. Nanti akan turun bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Yuni Iswandari Yuyun.

Turun bersama-sama. Ungkapan ini akrab di telinga publik. Para pejabat dengan kemeja lengan panjang, berkendara ke lokasi, melihat langsung lubang-lubang menganga di tanah, lalu kembali ke kota.

Membuat pernyataan. Menjanjikan tindakan tegas. Lalu… apa setelah itu Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung tak berhenti di situ.

Mereka mengeklaim menelusuri aliran dana. Mencocokkan pola kasus dengan yang ditangani Bareskrim Polri. Ada benang merah yang dirajut.

Sebuah pola besar dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini menggerogoti negara dan lingkungan.

Ironi Sebuah Tanah

Pertanyaan krusial yang diajukan Polda ke BPN sederhana, apakah wilayah tambang ilegal itu memiliki hak guna usaha dari PTPN?

Sebuah pertanyaan yang seharusnya terjawab sebelum alat berat pertama kali masuk ke lokasi.

Namun, kenyataan berkata lain. Ekskavator sudah puluhan kali lalu-lalang. Tanah sudah terkorek.

Lubang sudah menganga. Sungai sudah keruh. Dan pertanyaan tentang izin baru muncul setelah polisi turun.

Inilah ironi penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Hukum sering hadir setelah kerusakan terjadi.

Setelah lubang menganga lebar. Setelah aliran dana berputar dan menghilang entah ke mana.

Sembilan ekskavator yang disita bukan sekadar benda mati. Setiap goresan cat kuning pada badan besi raksasa itu menyimpan cerita.

Cerita tentang siapa pemiliknya. Berapa harganya. Berapa ton tanah yang telah dikeruk tanpa henti.

Berapa gram emas yang telah diambil. Dan yang lebih dalam: berapa banyak uang yang telah berpindah tangan.

Praktik tambang ilegal di Lampung bukan fenomena baru. Wilayah ini, dengan kekayaan mineralnya, telah lama menjadi ladang basah bagi para spekulan.

Namun skala operasi yang menggunakan ekskavator bukan sekadar dompeng atau alat tradisional menunjukkan adanya sindikat terstruktur.

Ada modal besar. Ada logistik. Ada jaringan distribusi. Dan ada perlindungan. Kata kunci dalam kasus ini bukan hanya ilegal, melainkan terstruktur dan masif.

Sembilan ekskavator adalah angka yang fantastis untuk sekadar aktivitas pertambangan sembunyi-sembunyi.

Ekskavator butuh operator, bahan bakar, perawatan, dan lokasi. Keberadaan sembilan unit di satu wilayah menunjukkan ini bukan operasi dadakan.

Ini operasi yang direncanakan. Dibiayai. Dan mungkin, dilindungi. Pengembangan kasus ke arah TPPU menjadi sinyal bahwa polisi serius.

Melacak aliran dana adalah cara paling efektif untuk memotong urat nadi sindikat lama.

Namun tantangannya besar. Aliran dana dalam kasus tambang ilegal biasanya berlapis-lapis.

Melalui rekening-rekening atas nama orang lain. Melalui perusahaan shell. Melalui transaksi-transaksi yang dirancang agar tak mudah dilacak.

Hukum Berjalan Mandek

Ada kelegaan ketika polisi bergerak. Tapi ada juga kecemasan ketika proses berjalan lambat.

Kasus-kasus tambang ilegal di negeri ini kerap berakhir di tengah jalan. Tersangka tak pernah mencapai persidangan.

Atau jika pun mencapai persidangan, vonisnya ringan tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Apakah kasus ini akan berbeda? Apakah sembilan ekskavator yang disita akan berujung pada pengungkapan aktor intelektual?

Apakah TPPU yang dijanjikan akan benar-benar dituntaskan hingga ke akar? Atau… ini hanya drama lain dalam penegakan hukum sumber daya alam Indonesia?
Di mana polisi datang, mengamankan alat, mengamankan beberapa orang, lalu kasus menguap entah ke mana?

Lubang tambang ilegal di Way Kanan bukan hanya lubang di tanah. Ia adalah metafora dari sistem yang bocor.

Sistem yang membiarkan kekayaan alam dikeruk segelintir orang sementara negara hanya bisa datang belakangan, mengamankan alat berat yang rusak, dan membuat pernyataan di hadapan kamera.

Koordinasi dan Kepastian

Polda Lampung layak diapresiasi. Langkah mereka berkoordinasi dengan BPN, ESDM, dan dinas lingkungan hidup menunjukkan pendekatan komprehensif.

Ini bukan sekadar penindakan, tapi upaya memastikan legalitas lahan dan dampak lingkungan. Namun koordinasi yang melibatkan banyak lembaga sering menjadi bumerang.

Alih-alih mempercepat, koordinasi bisa menjadi ajang saling lempar tanggung jawab. BPN bilang urusan perizinan.

ESDM bilang urusan teknis pertambangan. Lingkungan hidup bilang urusan dampak kerusakan. Sementara polisi berada di tengah, harus mengurai semua itu.

“Nanti akan turun bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi,” ucap Yuni Iswandari Yuyun.

Kata nanti selalu menghantui dalam kasus-kasus seperti ini. Nanti bisa berarti besok. Bisa berarti pekan depan.

Bisa juga berarti ketika berita sudah tak lagi hangat dan publik sudah beralih ke kasus lain.

Hukuman Sosial Kesadaran

Ada satu lapisan lagi dalam kasus ini yang jarang disentuh masyarakat. Di sekitar lokasi tambang ilegal, biasanya ada warga yang terlibat, baik sebagai pekerja maupun sebagai penikmat dampak ekonomi.

Mereka yang menggali lubang, mengoperasikan ekskavator, atau sekadar menjual makanan kepada para pekerja.

Mereka ini adalah korban sekaligus pelaku. Korban dari sistem yang tak memberi mereka lapangan kerja sah.

Pelaku karena ikut merusak lingkungan mereka sendiri. Menjerat mereka dengan hukum bukan solusi.

Membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang jauh lebih penting.

Tapi bagaimana membangun kesadaran ketika perut lapar harus diisi hari ini? Ketika tawaran bekerja di tambang ilegal memberi penghasilan harian sementara pertanian tak lagi menjanjikan?

Inilah dilema tak dijawab oleh penyitaan ekskavator atau pengembangan TPPU. Dilema struktural membutuhkan kebijakan jangka panjang, bukan sekadar operasi penegakan hukum.

Lubang Tak Pernah Terisi

Way Kanan, Lampung. Tanah yang subur. Kaya akan hasil bumi. Namun kini, di sana-sini, menganga lubang-lubang bekas kerakusan.

Lubang yang tak akan pernah terisi penuh. Lubang yang menjadi pengingat bahwa ketika keserakahan bertemu dengan kelambanan hukum kalah selalu bumi dan rakyatnya.

Polisi Lampung telah bergerak. Sembilan ekskavator disita. Dua orang diamankan. TPPU mulai diselidiki.

Semua itu patut diapresiasi. Namun semua tahu, perjalanan masih panjang. Benang merah kasus ini harus diurai hingga ke pusarannya.

Siapa pemilik ekskavator itu? Siapa yang membiayai operasi tambang ilegal ini? Dan yang paling penting, akankah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Rakyat Indonesia menunggu itu. Bumi menunggu. Lubang-lubang di Way Kanan menunggu keadilan yang selama ini terasa asing.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *