JAKARTA, borneoreview.co – Di tengah harga kebutuhan pokok melambung, publik dipaksa menelan ironi pahit.
Seorang pengusaha besar, sosok kaya raya, justru terseret pusaran dugaan korupsi tambang. Nama Samin Tan mendadak viral menjadi simbol keganjilan nalar publik.
Logika sederhana masyarakat kecil berkata begini, saat ekonomi menekan, aturan semestinya ditegakkan lebih ketat.
Namun realitas seolah berbisik lain. Aktivitas tambang tetap berjalan walau izin telah lama dicabut.
Kejaksaan Agung bergerak. Penahanan dilakukan. Publik bertanya, mengapa praktik ini bisa berlangsung begitu lama tanpa henti.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Sabtu dini hari, 28 Maret 2026 Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengeklaim, “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.”
Kalimat singkat, tetapi menggambarkan proses panjang di baliknya. Proses hukum berjalan, tetapi rasa keadilan publik masih menggantung di udara.
Izin Dicabut Jalan
Kasus bermula dari aktivitas pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup, tetap menjalankan operasi meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.
Fakta ini menjadi inti persoalan. Izin hilang, aktivitas tetap hidup. Sebuah paradoks hukum.
Dalam praktiknya, kegiatan penambangan hingga penjualan batu bara terus berlangsung selama bertahun-tahun.
Rentang waktu panjang, dari 2016 hingga 2025, menciptakan dugaan kerugian negara dalam skala besar.
Pernyataan resmi menegaskan pelanggaran tersebut. “Penambangan tetap dilakukan meskipun izin telah dicabut.”
Kalimat tersebut terasa dingin, tetapi dampaknya panas. Negara berpotensi kehilangan pendapatan. Lingkungan tergerus. Kepercayaan publik terkikis perlahan.
Lebih jauh, perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi. Nilainya bukan angka kecil. Lebih dari Rp4,2 triliun.
Angka itu bukan sekadar nominal. Itu representasi potensi pembangunan, pendidikan, kesehatan, bahkan kebutuhan dasar rakyat.
Rantai Hukum Mengikat
Penahanan Samin Tan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa proses hukum memasuki fase serius.
Status sebagai beneficial owner menempatkan dirinya pada posisi strategis dalam struktur perusahaan. Artinya, dugaan tanggung jawab tidak bisa dilepaskan begitu saja.
Kasus ini terhubung dengan penyegelan lahan tambang seluas 1.699 hektare di Murung Raya Kalimantan Tengah itu.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Sebuah upaya negara merapikan ulang tata kelola sumber daya alam.
Namun publik kembali bertanya. Mengapa penertiban baru terasa setelah kerusakan meluas. Jeratan hukum disusun berlapis.
Pasal-pasal pidana korupsi hingga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenakan. Ini bukan perkara ringan.
Rantai hukum kini mengikat. Tinggal menunggu sejauh mana kekuatan rantai tersebut mampu menahan tekanan kekuasaan dan kepentingan.
Kasus ini bukan sekadar soal satu nama. Ini cermin tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Ada tiga lapisan persoalan yang terlihat jelas.
Pertama lemahnya pengawasan. Izin dicabut seharusnya menjadi akhir aktivitas. Namun dalam kenyataan, aktivitas tetap berjalan. Ini menunjukkan adanya celah pengawasan atau bahkan pembiaran.
Kedua relasi kuasa bisnis dan regulasi. Perusahaan besar memiliki sumber daya, jaringan, serta pengaruh. Dalam beberapa kasus, kekuatan ini mampu menunda atau mengaburkan penegakan aturan.
Ketiga dampak sosial ekonomi. Saat rakyat berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, praktik seperti ini menciptakan ketimpangan rasa keadilan. Publik melihat hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, meski kali ini tampak mulai bergerak sebaliknya.
Gaya hidup crazy rich sering menjadi simbol keberhasilan. Namun dalam konteks ini, ia berubah menjadi simbol kontradiksi. Kekayaan besar berdiri berdampingan dengan dugaan pelanggaran besar.
Bayangkan seorang ibu di pasar tradisional. Harga beras naik. Minyak goreng mahal. Ia menghitung uang dengan hati-hati.
Di sisi lain, ada aktivitas tambang bernilai triliunan rupiah berjalan tanpa izin yang jelas.
Kontras ini menciptakan luka batin kolektif. Bukan sekadar soal hukum, tetapi soal rasa keadilan.
Kasus ini menyentuh emosi publik karena menghadirkan jarak lebar antara elite dan masyarakat kecil.
Ketika hukum akhirnya bergerak, publik berharap bukan sekadar simbolik. Mereka ingin perubahan nyata.
Penahanan Samin Tan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum sektor tambang. Namun cerita belum selesai.
Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Proses persidangan menanti. Fakta-fakta akan diuji. Publik kini mengawasi. Kasus ini bukan hanya tentang pelanggaran izin.
Ini tentang bagaimana negara menjaga martabat hukum di tengah tekanan ekonomi dan kekuatan modal.
Jika hukum mampu berdiri tegak, maka kepercayaan publik perlahan pulih, adil, merata. Setara.
Jika tidak, maka kasus ini hanya akan menjadi satu lagi cerita panjang dalam daftar ironi negeri kaya sumber daya.***
